Peraturan Akreditasi Perguruan Tinggi di Indonesia**
Peraturan akreditasi perguruan tinggi di Indonesia diatur dalam Peraturan BAN-PT Nomor 1 Tahun 2020. Proses akreditasi ini terdiri dari beberapa tingkatan mulai dari “Unggul”, “Sangat Baik”, “Baik”, hingga “Tidak Terakreditasi”. Penilaian ini menggunakan dua instrumen utama, yaitu Instrumen Akreditasi Program Studi (IAPS) 4.0 dan Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi (IAPT) 3.0.
Pada tahun 2023, tercatat 53 perguruan tinggi yang berhasil memperoleh akreditasi sesuai standar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Proses akreditasi ini tidak memungut biaya dari pihak universitas karena telah ditanggung oleh pemerintah, meski perguruan tinggi dapat melakukan evaluasi tambahan untuk meningkatkan akreditasi, yang biayanya ditanggung sendiri.
Memeriksa akreditasi kampus bukan hanya soal mengikuti prosedur, tetapi juga tentang memastikan bahwa Anda memilih tempat belajar yang benar-benar menjamin kualitas pendidikan. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda bisa dengan mudah melakukan pengecekan akreditasi dan memastikan bahwa kampus pilihan Anda memenuhi standar pendidikan yang diharapkan. Ingat, masa depan Anda dimulai dari pilihan kampus yang tepat!