Kunci Jawaban Pancasila Kelas 12 Halaman 204 Aktivitas 7.6 : Pemilu dan Kurikulum Merdeka Dijelaskan!

JABAR EKSPRES – Kunci jawaban Pendidikan Pancasila kelas 12 di Kurikulum Merdeka tidak hanya mengajarkan siswa tentang nilai-nilai dasar bangsa, tetapi juga memberikan pemahaman mendalam mengenai proses demokrasi di Indonesia. Salah satu topik penting yang dibahas adalah tahapan dan tata cara pelaksanaan pemilu, yang menjadi sorotan utama dalam Aktivitas 7.6 di buku ini.

Aktivitas 7.6: Menelaah Tahapan Pemilu

Di halaman 204, siswa diajak untuk menelaah video yang tersedia dan berdiskusi mengenai tahapan pemilu. Tujuan dari aktivitas ini adalah untuk meningkatkan pemahaman siswa tentang proses penting dalam demokrasi, yang nantinya akan menjadi bekal mereka sebagai warga negara yang berpartisipasi aktif dalam pemilu.

Untuk memudahkan siswa, tersedia kunci jawaban yang dapat membantu mereka memastikan pemahaman mereka tentang materi ini. Kunci jawaban ini dikutip dari buku *Pendidikan Pancasila untuk SMA/MA/SMK/MAK Kelas XII* karya Ida Rohayani, dkk. edisi revisi 2023.

Tahapan Pelaksanaan Pemilu Menurut KPU

Berdasarkan peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, berikut adalah tahapan-tahapan penting dalam pelaksanaan pemilu:

1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan: Ini adalah langkah awal yang sangat krusial dalam mempersiapkan segala hal yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pemilu.

2. Penyusunan Peraturan KPU: Di sinilah aturan-aturan spesifik mengenai pemilu dibentuk dan disesuaikan dengan kondisi terkini.

3. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: Agar pemilu berjalan lancar, data pemilih harus akurat dan up-to-date.

4. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu: Langkah ini memastikan bahwa semua calon yang akan berpartisipasi memenuhi syarat yang telah ditetapkan.

5. Penetapan peserta pemilu: Setelah verifikasi, peserta pemilu resmi ditetapkan.

6. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: Langkah ini menentukan berapa kursi yang akan diperebutkan dan di mana saja pemilu akan digelar.

7. Pencalonan anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, Presiden dan Wakil Presiden: Ini adalah proses di mana partai politik dan individu mengajukan calon yang akan berkompetisi dalam pemilu.

8. Masa kampanye: Waktu di mana para calon memaparkan visi dan misinya kepada masyarakat.

9. Masa tenang: Periode di mana kampanye berhenti dan pemilih diberi waktu untuk mempertimbangkan pilihannya tanpa gangguan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan