DPRD Jabar Berikan Catatan Rekomendasi atas Penetapan Perubahan APBD 2024 Rp 37,51 Triliun

JABARESKPRES – Dalam sidang rapat paripurna DPRD Jawa Barat, anggota dewan telah mengesahkan Perubahan APBD 2024 dengan volume Rp 37,51 triliun.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jabar Cucu Sugyati mengatakan,  pengesahan perubahan APBD 2024 telah disahkan menjadi Perda.

Menurut Cucu, Raperda tentang Perubahan APBD 2024 ini telah melalui proses pembahasan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada tiap komisi DPRD Jawa Barat.

Tahapan lainnya adalah melakukan kunjungan kerja langsung ke lapangan untuk memastikan bahwa program yang dilaksanakan oleh OPD telah berjalan lancar.

‘’Setelah Perda disusun, aturan ini langsung dilakukan konsultasi ke kemendagri,’’ ujar Cucu ketika ditemui dalam Sidang Paripurna DPRD Jawa Barat, Jumat, (30/08/2024).

Cucu menjelaskan, berdasarkan ikhtisar Perubahan APBD 2024 pendapatan daerah berubah dari Rp 35,92 triliun menjadi Rp 36,27 triliun.

Adapun pendapatan asli daerah, turun dari penetapan dari Rp 25,19 triliun menjadi Rp 24,88 triliun atau berkurang menjadi Rp 310,69 miliar.

Kemudian pendapatan transfer juga mengalami perubahan dari Rp 10,68 triliun menjadi Rp 11,37 triliun. Sedangkan pendapatan daerah sebesar Rp 29,23 miliar jadi Rp 21,98 milliar.

Sementara itu, anggaran untuk belanja daerah semula Rp 36,79 triliun menjadi Rp 36,89 triliun.

Anggaran tersebut terdiri dari belanja operasi yang  semula ditetapkan Rp 20,67 triliun berubah menjadi Rp 20,61 triliun.

Selain itu, belanja modal yang semula ditetapkan  Rp 2,15 triliun menjadi sebesar Rp 2,22 triliun.

Sedangkan belanjabelanja tidak terduga semula Rp 321,82 miliar menjadi Rp 282,99 miliar. Dan belanja tranfer dari Rp 13,64 triliun menjadi Rp 13,78 triliun.

Sedangkan untuk pernerimaan pembiayaan daerah berubah dari semula Rp 1,433 triliun menjadi Rp 1,236 triliun.

Dan pengeluaran pembiayaan daerah dari Rp 566,806 miliar menjadi Rp 618,806 miliar. Sehingga volume P-APBD berubah dari semula Rp 37,35 triliun menjadi Rp 37,51 triliun.

Atas ikhtisar itu secara prinsip Banggar menyetujui dan Perda sudah disahkan pada paripurna DPRD lalu. Meski begitu, kalangan dewan tetap memberikan rekomendasi agar  pada pelaksanaan penggunaan anggaran dapat sesuai dengan aturan.

Salah satu penekanan dalam rekomendasi itu adalah, Pemprov Jawa Barat agar bisa mengoptimalkan  legal formal aset. Khususnya aset di bawah BUMD.

Kalangan dewan juga memberikan rekomendasi agar keberadaan Unit Layanan Teknis Daerah (UPTD) segera untuk dibentuk Badan layanan Umum Daerah (BLUD).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan