JABAR EKSPRES – Seorang pria berinisial FA (35) asal Arcamanik, Kota Bandung, harus berurusan dengan hukum setelah berhasil ditangkap oleh Polda Metro Jaya atas tuduhan bobol akun kripto.
Tindakan ilegal ini menyebabkan kerugian besar bagi korban berinisial REP, dengan total kerugian mencapai Rp 311 juta.
Baca juga : Bappebti Update Daftar Terbaru Aset Kripto Legal di Indonesia
Kasus ini bermula ketika korban, REP, melaporkan bahwa akun kripto miliknya telah diakses oleh pihak yang tidak berwenang.
Menurut keterangan Kombes Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/4550/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 6 Agustus 2024.
Kejadian ini terungkap setelah korban menerima notifikasi tentang akses tak sah ke akun kriptonya melalui perangkat lain, yang ternyata berasal dari ponsel korban yang telah hilang dua bulan sebelumnya, pada 28 Mei 2024.
Korban kemudian mendapati adanya aktivitas mencurigakan berupa penarikan aset kripto dari akun miliknya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka FA diketahui telah memindahkan aset kripto senilai lebih dari Rp 311 juta ke akun kriptonya sendiri.
Dalam penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan bahwa FA telah menggunakan e-wallet dengan nama pengguna i****9 pada platform Ind*** untuk menerima transfer aset kripto hasil pembobolan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap bahwa tersangka FA mendapatkan akses ke akun kripto korban melalui ponsel yang dibelinya dari marketplace.
FA mengaku membeli ponsel korban melalui sistem COD (Cash on Delivery) di marketplace.
Setelah berhasil menguasai ponsel tersebut, FA menemukan bahwa ponsel tersebut masih memiliki akses ke akun kripto milik korban.
Menyadari hal ini, FA kemudian memanfaatkan kesempatan tersebut untuk membobol akun dan memindahkan aset-aset kripto ke akun miliknya.
Setelah serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap FA pada Kamis, 22 Agustus 2024.
Dalam interogasi, FA mengakui perbuatannya dan mengonfirmasi bahwa dirinya adalah pelaku yang telah menarik aset kripto dari akun milik korban.
Atas tindakannya, FA kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan oleh pihak kepolisian.
Baca juga : Tiga Mata Uang Kripto yang Harus Diperhatikan Minggu Ini: ETH, BOME, HNT