JABAR EKSPRES – Dipilihnya Kota Bogor sebagai kandidat Kota Percontohan Anti Korupsi, tidak terlepas dari Keberadaan Sistem Informasi Berbagi Aduan dan Saran (SiBadra) yang sudah diluncurkan sejak tahun 2019.
Hadirnya SiBadra menarik perhatian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan observasi dalam rangka Program Percontohan Kabupaten/Kota Anti Korupsi Provinsi Jawa Barat pada awal Agustus lalu.
Di awal proses observasi dengan metode wawancara, secara teknis pihak KPK yang hadir dipimpin Plh Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat, Andhika Widiarto menanyakan alur pelaporan, respon pengelola, tindak lanjut, penyelesaian, SOP dan transparansi serta keterjaminan status pelapor dalam menggunakan SiBadra.
BACA JUGA: PPP Pasang Dua Kaki Dukung Bacakada, Ini Respon Ketua DPC PDIP Bandung Barat
Selanjutnya, tim KPK mengunjungi Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bogor sebagai pengelola SiBadra untuk mengetahui secara jelas.
Sekretaris Diskominfo Kota Bogor, Oki Tri Fasiasta Nurmala Alam mengatakan, Kota Bogor memiliki beberapa kanal aduan dan saran masyarakat, diantaranya SiBadra dan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Lapor yang bisa diakses melalui aplikasi, website, Call 112 ataupun WhatsApp.
“Sejak diluncurkan, layanan ini sudah digunakan secara luas bukan hanya oleh warga, tapi juga siapapun yang berada di lingkungan Kota Bogor. Selama dia sudah mengunduh aplikasi dan melalui kanal lainnya, dia bisa melaporkan apapun yang ada atau yang dialami selama berada di dalam wilayah Kota Bogor ataupun mendapatkan pelayanan dari aparatur di Kota Bogor,” kata Oki saat kegiatan observasi KPK di Balai Kota Bogor.
BACA JUGA: Pemprov Jabar-Shizouka Dirikan Monumen di Lapang Gasibu
SiBadra yang dikelola oleh Diskominfo Kota Bogor memiliki berbagai topik laporan aduan, diantaranya topik aduan yang berkaitan erat dengan bentuk, pola dan perilaku korupsi, seperti pungli, penyalahgunaan wewenang dan sebagainya. Selain itu, ada beberapa topik lainnya seperti pengaduan infrastruktur, jasa dan berbagai layanan di perangkat daerah.
Dalam mengelola SiBadra, Oki menjelaskan, Diskominfo memiliki operator atau admin yang bertugas selama 24 jam yang diikat dengan SOP yang memiliki payung hukum Peraturan Wali Kota (Perwali).