Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Data NIK untuk Aktivasi Ribuan Kartu SIM di Bogor

JABAR EKSPRES – Polisi berhasil menangkap dua pelaku pencurian data Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Bogor, Jawa Barat, yang digunakan untuk aktivasi kartu SIM prabayar.

Kedua pelaku, yang diketahui berinisial PMR dan L, bekerja di sebuah perusahaan bernama PT NTP.

Baca juga : Viral Pria Nekat Bakar Rumah Istri karena Dugaan Selingkuh

Kasus ini terungkap setelah kedua pelaku terbukti menggunakan data NIK warga secara ilegal untuk mengaktifkan ribuan kartu SIM.

Modus Operandi Pelaku dalam Pencurian Data

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso, menjelaskan bahwa kedua pelaku menjalankan aksinya atas permintaan dari PT IOH dengan target menjual 4.000 kartu SIM.

Untuk mencapai target tersebut, pelaku memanfaatkan sebuah aplikasi canggih yang disebut “handsome.”

Aplikasi ini digunakan untuk mencuri data pribadi warga yang diperlukan untuk registrasi kartu SIM.

Bismo menjelaskan, pelaku akan memasukkan kartu SIM ke dalam ponsel, dan aplikasi tersebut secara otomatis akan menampilkan perintah registrasi dari operator seluler.

“Aplikasi ini kemudian menampilkan data NIK yang diperlukan untuk registrasi, dan data tersebut digunakan oleh pelaku untuk mengaktifkan kartu SIM secara ilegal,” ungkap Bismo dalam keterangannya pada Kamis (29/8).

Menurut hasil penyelidikan, kedua pelaku pencurian data NIK ini telah berhasil menyalahgunakan sekitar 3.000 identitas warga Kota Bogor dan di sekitarnya.

Selain itu, polisi juga menemukan bahwa pelaku memiliki akses ke puluhan ribu NIK lainnya yang rencananya akan digunakan untuk kejahatan serupa.

Dari aksi ini, pelaku berhasil meraup keuntungan sebesar Rp25,6 juta.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi kriminal ini, termasuk komputer, CPU, dan ribuan kartu SIM yang belum maupun sudah teregistrasi.

Barang-barang ini menjadi alat utama pelaku dalam menjalankan operasinya.

Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian.

Mereka dijerat dengan Pasal 94 Juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, serta Pasal 67 Ayat 1 Jo Pasal 65 Ayat 1 dan Ayat 3 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Baca juga : Pelaku Pelecehan Petugas SPBU di Cianjur Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan