Selain mengamankan 2 pelaku tersangka pencurian data pribadi, Polresta Bogor Kota juga mengamankan barang bukti yang digunakan oleh pelaku untuk menjalankan aksi liciknya.
“Kita mengamankan barang bukti antara lain komputer, monitor, CPU, 4000 kartu Indosat IM3 kuota 9GB, 2000 kartu Indosat IM3 kuota 6GB, 1200 kartu Indosat IM3 kuota 3GB, 20.000 voucher Indosat IM3, dan 200 kartu Indosat IM3 yang sudah teregistrasi,” bebernya.
BACA JUGA: Puaskan Halu-mu, Ini Cara Bikin Video AI Berpelukan dengan Bias Koreamu Secara Gratis
Selanjutnya Polresta Bogor akan menindak lanjuti pihak-pihak yang terlibat dalam kasus identity theft atau pencurian data pribadi yang sudah merugikan data pribadi warga Bogor.
Di lokasi yang sama, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor, Ganjar Gunawan, menyampaikan apresiasi atas kerja cepat Satreskrim Polresta Bogor Kota dalam mengungkap kasus pencurian identitas ini.
“Kami mendukung penuh upaya pengungkapan ini dan akan membantu menyelidiki lebih lanjut dari mana sumber data kependudukan yang disalahgunakan oleh para pelaku,” kata Ganjar.
Ganjar juga menegaskan bahwa sejak Maret 2022, data penduduk seluruhnya telah ditarik ke server Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pusat, sehingga perlindungan terhadap data kependudukan semakin diperketat.
“Sejak akhir Maret tahun 2022 Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/Kota tidak memiliki data base penduduk karena data base penduduk semuanya cat off sudah di tarik ke server kemendagri pusat,” tukas Ganjar. (MG2/YUD)