Batasi Pengantar Paslon Walkot, Begini Penjelasan KPU Kota Bandung

JABAR EKSPRES – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung menyampaikan, pihaknya bakal membatasi jumlah para pengantar bakal pasangan calon (Bacalon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada saat momen pendaftaran.

Ketua KPU Kota Bandung, Wenti Frihadianti, menyebutkan bahwa hal itu dicanangkan untuk antisipasi ketersediaan kapasitas ruangan saat bacalon hendak mendaftar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di KPU Kota Bandung.

Sebab, menurutnya dilihat dari kapasitas ruangan tidak mencukupi untuk menampung para pengantar Paslon. “Nantinya tiap calon itu paling totalnya bersama dengan calon sendiri sekitar 52 orang,” kata Wenti kepada wartawan, beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Polresta Bogor Bongkar Kasus Pencurian Data Pribadi, Ribuan Kartu Perdana Disita

“Dimana untuk yang masuk ke dalam ruangan hanya sekitar 12 orang. Itu termasuk calon. Sementara yang 40 orang di luar untuk mengantisipasi padatnya ruangan,” sambungnya.

Sementara itu, Wenti pun mengaku telah berkoordinasi dengan pihak keamanan. Hal ini berkaitan dengan potensi masalah pengamanan terkait kerawanan di dalam proses tahapan pencalonan.

“Kami pun tadi sudah berkoordinasi dengan pihak keamanan terkait, bagaimana memitigasi terkait kerawanan di dalam proses tahapan pencalonan, dan pendaftaran pencalonan ini,” tegasnya.

BACA JUGA: Golkar Cimahi Berkomitmen Menangkan Pasangan Dikdik-Bagja, Ali Hasan: Bakal Pecat Anggota yang Kampanyekan Pasangan Lain

Dirinya menuturkan bakal ada Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait masalah penerimaan pencalonan. Nantinya KPU Kota Bandung bakal menyambut paslon di depan gerbang sekretariat.

“Dilanjut nantinya ada sambutan iring-iringan dari seni budayanya, tentunya nanti pun saya akan menyambut di sini, dari pihak calon ada sedikit sambutan terus baru penyerahan dokumen,” pungkasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan