JABAR EKSPRES – Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 sudah di depan mata, dan salah satu dokumen penting yang mungkin Anda butuhkan adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Meskipun tidak semua instansi meminta SKCK, dokumen ini menjadi bukti bahwa Anda tidak memiliki catatan kriminal yang dapat menghalangi proses seleksi.
Berikut adalah panduan lengkap mengenai syarat dan prosedur pembuatan SKCK, serta informasi terkait biaya dan masa berlakunya.
Untuk membuat SKCK, Anda harus memenuhi beberapa syarat dasar sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI): SKCK hanya dapat diajukan oleh warga negara Indonesia.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP): Pastikan KTP Anda masih berlaku dan sesuai dengan data terbaru.
BACA JUGA : Cek Akreditasi Kampus dan Program Studi di BAN-PT untuk CPNS 2024
Berkas yang Harus Dibawa
Saat mengajukan SKCK, pastikan Anda membawa dokumen-dokumen berikut:
- KTP Asli dan Fotokopi: KTP merupakan identitas wajib yang harus dibawa.
- Kartu Keluarga (KK) Asli dan Fotokopi: Dokumen ini diperlukan untuk verifikasi data keluarga.
- Surat Pengantar dari Kelurahan atau Kecamatan: Surat ini menunjukkan bahwa Anda benar-benar berdomisili di wilayah yang tercatat di KTP.
- Pas Foto Terbaru Ukuran 4×6: Foto harus berlatar belakang merah dan sesuai dengan ketentuan.
- Formulir Permohonan: Formulir ini biasanya dapat diambil di kantor kepolisian atau diunduh dari situs resmi.
Berikut langkah-langkah untuk mengajukan SKCK:
- Kunjungi Polres atau Polsek Terdekat: Pilih lokasi yang paling mudah dijangkau.
- Isi Formulir: Lengkapi data diri Anda di formulir yang disediakan.
- Verifikasi Data: Petugas akan memverifikasi data yang Anda isi dan membandingkannya dengan dokumen yang Anda bawa.
- Pemeriksaan Biometrik: Anda mungkin akan diminta untuk melakukan pemindaian sidik jari atau pemeriksaan biometrik lainnya.
- Pengambilan SKCK: Setelah semua proses selesai, Anda dapat mengambil SKCK yang telah jadi.
Untuk biaya pembuatan SKCK bisa bervariasi tergantung lokasi. Di beberapa daerah, biaya ini dikenakan sebagai retribusi atau biaya administrasi. Oleh karena itu, sangat disarankan untuk menanyakan biaya yang berlaku di Polres atau Polsek tempat Anda mengajukan SKCK.