Satpol PP Cimahi Ungkap 11.760 Batang Rokok Ilegal dalam Razia Bersama Bea Cukai

JABAR EKSPRES – Dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal tanpa cukai resmi, Satpol PP Kota Cimahi bersama Bea Cukai Bandung berhasil mengungkap 11.760 batang rokok ilegal dalam razia yang digelar di sejumlah kios di Kota Cimahi.

Kegiatan ini merupakan bagian dari tindakan tegas pemerintah untuk menekan peredaran produk tembakau yang tidak memenuhi standar cukai dan kesehatan.

Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Agus Kusnandar, mengungkapkan bahwa razia tersebut dilakukan di empat lokasi berbeda di wilayah Cimahi Tengah.

BACA JUGA: Bey Machmudin Lantik Hening Widiatmoko sebagai Pustakawan Ahli Utama

“Alhamdulillah, hari ini di beberapa lokasi, di wilayah Cimahi Tengah, didapatkan total barang bukti sebanyak 377 batang di Padasuka,” ujarnya saat ditemui di lokasi, Senin (26/8/24).

Selain itu, di wilayah Jalan Margamulya ditemukan barang bukti yang lebih banyak, yakni sebanyak 568 bungkus rokok ilegal.

“Jika ditotalkan seluruhnya, kami berhasil mengamankan 11.760 batang rokok,” jelasnya.

BACA JUGA: PKS Segera Umumkan Cagub Jabar

Agus menambahkan bahwa tren penggunaan rokok ilegal di Cimahi masih cukup tinggi.

“Ini ternyata kecenderungan penggunaan rokok yang ilegal masih cukup tinggi di Kota Cimahi,” tuturnya.

Ia juga menyampaikan bahwa upaya penindakan ini akan terus dilakukan untuk meminimalisir peredaran rokok ilegal di masa mendatang.

BACA JUGA: Pilkada Banjar, Gerindra Resmi Berikan Rekomendasi untuk Bambang Hidayah dan Dani Danial Mukhlis

Lebih lanjut, Agus menghimbau kepada masyarakat dan pedagang untuk selalu memilih produk rokok yang resmi.

“Kalau yang resmi kan membantu negara melalui pajak untuk pembangunan yang lebih merata,” ucapnya.

Agus juga menyoroti dampak kesehatan yang ditimbulkan oleh rokok ilegal, yang tidak diketahui proses pembuatannya.

BACA JUGA: Pilkada 2024, KPU Jabar Targetkan Angka Partisipan di Pilgub Capai 76 Persen

“Yang rokok resmi saja sudah mengandung zat berbahaya, apalagi yang ilegal yang kita tidak tahu proses pembuatannya seperti apa,” pungkasnya. (Mong)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan