Pengelolaan Sampah Komersil, Pemerintah Minta Kelola Mandiri Tapi Tagih Retribusi Tinggi

JABAR EKSPRES – Wahana Lingkungan Indonesia (Walhi) Jawa Barat bersama AKAR (Asosiasi Kafe & Restoran) Jabar soroti pengelolaan sampah yang masih tinggi dilakukan dengan sistem pengangkutan ke penampungan akhir.

Padahal, Tempat Penampungan Akhir Sampah (TPAS) Sarimukti yang berlokasi di Kabupaten Bandung Barat, kondisinya sudah tak mampu lagi menampung alias overload.

Munculnya Instruksi Gubernur Nomor: 02/PBLS.04/DLH, tentang Penanganan Sampah pada masa darurat dan pasca masa darurat sampah Bandung Raya, berdasarkan risalah rapat yang disepakati antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama beberapa kabupaten/kota dan KLHK, mendorong pengurangan sampah organik ke TPAS diakibatkan terjadinya kebakaran TPAS Sarimukti pada Agustus 2023 lalu.

Menanggapi hal itu, Ketua AKAR Jawa Barat, Arif Maulana mengatakan, merujuk data survey Walhi di TPAS Sarimukti pada akhir Juni 2024 lalu, menggambarkan bahwa penampungan akhir tersebut masih menerima kiriman sampah dari empat kabupaten/kota di Bandung Raya.

“Bahkan mencapai 300 hingga 320 ritase per harinya, setara 2.500 ton yang didominasi sampah organik sebanyak 70 persen,” katanya kepada Jabar Ekspres belum lama ini.

Arif menerangkan, penyumbang paling banyak kiriman sampah ke TPAS Sarimukti sampai saat ini adalah Kota Bandung, yakni mencapai 170 ritase, yang apabila dikonversi ke berat (tonase) sekira di angka 1.500 ton perhari.
Mengutip data DLH Provinsi Jawa barat pada 2022 lalu, timbulan food waste Cekungan Bandung secara general sekira di angka 2.327 ton per hari.

Sementara itu, khusus timbulan sampah food waste Sampah Sejenis Rumah Tangga (SSRT) atau sampah organik dari kawasan komersil (pasar, hotel/restoran/kafe, rumah sakit, mall, rumah makan, dll) dari Cekungan Bandung yakni sebesar 1.210 ton per hari.

Daerah Kota Bandung termasuk dalam kategori penghasil sampah paling banyak, yakni mencapai 874 ton per harinya atau 72,21 persen.
“Kawasan komersil yang notabene memiliki izin usaha, apalagi kalau mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 81 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga,” terangnya.

“Kemudian Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah, khusus pada pasal 24, 27 dan 59 dapat dijadikan landasan hukum, sebagai instrumen kontrol pemerintah kota dalam mendorong mereka untuk mengelola sampahnya,” lanjut Arif.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan