JABAR EKSPRES – Mitigasi bencana jadi aspek paling penting guna mengurangi maupun menanggulangi segala bentuk resiko yang terjadi imbas kebencanaan. Terlebih, Kota Kembang merupakan wilayah yang masuk kategori rawan imbas sesar-sesar aktif yang berada di sekelilingnya.
Mengacu pada data Buku Pusat Sumber dan Bahaya Gempa Indonesia Tahun 2017, terdapat tiga sesar aktif di Jawa Barat yang diprediksi memicu gempa berkekuatan lebih dari 6 Magnitudo. Ketiganya yakni Sesar Lembang, Sesar Baribis, dan Sesar Cimandiri.
Bahkan gempa di wilayah Cianjur pada tahun lalu disebabkan oleh pergeseran tiga sesar tersebut.
Maka dari itu, Menurut Penyelidik Bumi Madya Badan Geologi, Supartoyo menyebut, sudah seharusnya pemerintah mengatur regulasi khusus terkait mitigasi bencana gempa bumi. Diakuinya, hal ini guna tak terjadi proses tumpang tindih dengan proses penanggulangan bencana lain.
“Pemerintah harus membuat regulasi khusus soal mitigasi gempa bumi, jadi jangan dicampur adukkan dengan bencana lain. Nantinya, Bisa berupa perda atau surat keputusan,” katanya kepada Jabar Ekspres, Senin (26/8).
Diakuinya, sejauh ini wilayah-wilayah di Jawa Barat termasuk Kota Bandung belum memiliki regulasi khusus yang mengatur terkait mitigasi terkait gempa bumi. Padahal menurut Supartoyo, proses pemahaman akan hal ini perlu diketahui sedini mungkin.
“Di Jawa Barat belum ada yang membuat khusus regulasi bencana gempa bumi. Padahal, penanganan dan mitigasi bencana gempa bumi ini penting supaya kita siap sejak dini,” ungkapnya
Hingga saat ini, belum terlihat komitmen Pemkot Bandung guna mewadahi hal tersebut lewat regulasi. Komitmen penjalanan intruksi mitigasi bencana yang diusulkan oleh Wakil Presiden RI sejak April belum berjalan hingga saat ini.
Dengan hal ini, Supartoyo menegaskan, pemerintah daerah harus segera melakukan pemetaan terkait resiko terjadi bencana imbas pergerakan sesar-sesar tersebut.
“Pemerintah daerah harus memperhatikan sesar sesar ini. Melakukan identifikasi dan pemetaan,” pungkasnya (Dam)