KPU Kota Bogor Pastikan Pendaftaran Pilkada Berlangsung Transparan, Paslon Diimbau Daftar Lebih Awal

JABAR EKSPRES – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor menyatakan kesiapannya dalam melaksanakan tahapan pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Ketua KPU Kota Bogor Muhammad Habibi Zaenal Arifin mendorong, bagi pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali Kota Bogor pada Pilkada 2024 tidak mendaftarkan diri pada menit-menit akhir atau last minute.

Ia menjelaskan, dalam proses pendaftaran tersebut KPU Kota Bogor mengacu PKPU No 10/2024 yang mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Tetap kita patuhi aturan yang sudah dikeluarkan oleh KPU Republik Indonesia, salah satu adalah PKPU 10 tersebut. Kemudian untuk di Kota Bogor, mohon agar tidak melakukan pendaftaran di last minute,” ungkapnya pada Senin (26/8).

BACA JUGA: Belum ada Riset dan Kesepakatan Para Ahli yang Buktikan Dampak Langsung BPA pada Penyakit Diabetes dan Gangguan Hormon

“Sehingga, kami bisa mengatur jadwal dan bisa mengakomodir seluruh para calon yang ingin mendaftar di KPU Kota Bogor,” imbuh Habibi sapaanya.

Diketahui, tahapan pendaftaran bakal calon kepala daerah akan berlangsung tiga hari. Dimulai pada Selasa, 27 Agustus 2024 pukul 08.00 – 16.00 WIB dan Rabu, 28 Agustus 2024 pukul 08.00 – 16.00 WIB.

Sedangkan pada hari Kamis, 29 Agustus 2024 pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 – 23.59 WIB.

BACA JUGA: Pakar Polimer ITB Buktikan Air Minum Galon Berbahan Polikarbonat Tidak Terdeteksi Kontaminasi BPA

Habibi menambahkan, bahwa pihaknya memastikan untuk proses pendaftaran berlangsung transparan dengan menyertakan kanal live streaming.

“Bagi siapapun bukan hanya teman-teman media, tapi seluruh warga Kota Bogor bahkan mungkin seluruh warga Indonesia bisa menyaksikan proses pendaftaran tersebut,” ujarnya.

“Kami tidak akan membeda-bedakan dari pasangan calon manapun yang mendaftar ke KPU Kota Bogor, kami akan tetap terima tapi dengan ketentuan aturannya diikuti dan waktu yang sudah ditentukan oleh KPU Kota Bogor,” lanjut Habibi.

BACA JUGA: Satpol PP Cimahi Ungkap 11.760 Batang Rokok Ilegal dalam Razia Bersama Bea Cukai

Kendati demikian, KPU Kota Bogor membatasi peserta yang bisa masuk ke ruangan pada saat para paslon mendaftar. Yakni, sekitar 10 orang.

“Karena mohon maaf juga dan dimaklumi ruang KPU Kota Bogor ini bisa teman-teman saksikan juga, bisa teman-teman lihat juga terkait dengan ruangan, maka kami akan batasi yang bisa masuk tentunya pasangan calonnya, ketua atau perwakilan dari partai politik pengusung, mungkin itu saja yang bisa masuk nanti,” ucap Habibi. (YUD)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan