JABARESKPRES – Keberadaan restoran Asep Stroberi yang berada di kawasan Puncak Bogor jadi sorotan para pedagang. Sebab, rumah makan itu diduga tidak memiliki izin dari Pemkab Bogor dalam menjalankan usahanya.
Isu ini berkembang luas dikalangan para pedagang setelah lapak jualannya terkena pembongkaran tahap ke-2 yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Bogor.
Karena dianggap telah terjadi tebang pilih dalam pembongkaran, sejumlah pedagang dan warga menghadang laju alat berat saat melintasi restoran Asep Stoberi di Puncak, Kabupaten Bogor, Senin (26/8).
Penghadangan dilakukan oleh warga karena, Pemkab Bogor tidak melakukan pembongkaran terhadap restoran Asep Stoberi itu
Restoran eks Rindu Alam tersebut, malah dibiarkan tidak terusik. Padahal kalangan pedagang tahu betul bahwa rumah makan Asep Stroberi tidak berizin.
Salah satu pedagang, Herman menyuarakan aspirasinya dan menganggap Pemkab Bogor telah melakukan tebang pilih dalam melaksanakan pembongkaran.
Dirinya mempertanyakan, kenapa restoran Asep Stoberi bisa lolos dari pembongkaran, padahal tidak memiliki Izin jelas.
“Kami masih berpikir dengan akal sehat, mana Pemerintah Daerah, yang berjanji akan berlaku adil, kita tidak merasakan merdeka,kita merasa terjajah atas adanya ini,”keluhnya bersama pedagang lainnya.
Herman menduga pembongkaran dinilai punya kepentingan dengan segelintir orang yang sengaja memanfaatkan untuk mencari keuntungan.
‘’Imbasnya, pedagang kecil yang dikorbankan,’’ cetus Herman.
Sebelumnya, Jabar eskpres sempat mengklarifikasi mengenai keberadaan restoran Asep Stoberi yang berdiri di pinggir jalan raya puncak Bogor itu.
Kabid Gakda Satpol PP Kabupaten Bogor Yogi Tritugastyo beralasan pelanggaran aturan restoran Asep Stoberi nanti harus merujuk pada limpahan terguran DPKPP.
Diketahui, restoran Asep Stroberi, telah melakukan pelanggaran pembangunan sebelum surat izin persetujuan bangunan terbit.
‘’Dengan begitu, penindakan pelanggaran tersebut melalui proses Yustisial,’’ ujarnya.
Sementara itu, diketahui, Satpol PP Kabupaten Bogor telah melaksanakan penindakan sidang tipiring Pengadilan Negeri Cibinong pada hari Kamis, tgl 22 agustus 2024.
Dimana telah diputuskan bahwa PT Jaswita secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan dari Peraturan Daerah Kabupaten Bogor No. 4 th 2015 tentang ketertiban umum pasal 12 huruf g dan di tetapkan denda sebesar Rp. 50 juta subsider kurungan badan selama 30 hari.