Cara Kompres Foto KTP dan Berkas CPNS 2024 Jadi Ukuran Kecil, dengan Aplikasi di HP

JAABR ESKPRES – Memasuki tahun 2024, seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi salah satu momen paling ditunggu-tunggu oleh banyak orang. Pada tanggal 22 Agustus 2024, seleksi nasional ini resmi dimulai, dan sejak saat itu, ribuan pelamar berlomba-lomba untuk memenuhi segala persyaratan yang ditetapkan.

Salah satu tantangan utama yang sering dihadapi para pelamar adalah mengunggah berkas-berkas administrasi, termasuk foto KTP, pas foto, hingga dokumen PDF dengan ukuran tertentu.

Bagi kamu yang sedang berjuang dalam proses seleksi CPNS 2024, penting banget nih buat tahu cara mengecilkan ukuran file, terutama foto KTP, agar tidak lebih dari 200 KB.

Kenapa? Karena banyak pelamar yang akhirnya gagal hanya karena ukuran file yang diunggah terlalu besar. Kebayang gak, udah semangat-semangat daftar, eh gugur cuma karena hal sepele ini? Yuk, simak cara-cara praktis kompres file yang bisa kamu lakukan langsung dari HP!

BACA JUGA : Contoh Surat Lamaran untuk Mendaftar CPNS 2024

Ketentuan Pengunggahan Berkas CPNS 2024

Sebelum kita bahas cara kompres file, yuk kita ulas dulu ketentuan dokumen yang harus diunggah dalam seleksi CPNS 2024. Berdasarkan informasi dari Kompas.com, ada 7 dokumen utama yang wajib kamu siapkan dan unggah ke laman SSCASN. Berikut detailnya:

  1. Pas Foto (Maksimal 200 KB): Foto formal dengan latar belakang merah, pakaian rapi, dan pastikan ukurannya tidak lebih dari 200 KB. Simpan dalam format JPEG/JPG.
  2. Swafoto (Maksimal 200 KB): Swafoto atau selfie dengan latar belakang bebas, close-up, dan format JPEG/JPG.
  3. Scan KTP (Maksimal 200 KB): Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan format JPEG/JPG, ukuran maksimal 200 KB.
  4. Scan Ijazah dan STR (Maksimal 800 KB): Bukti kualifikasi pendidikan ini harus disimpan dalam format PDF dengan ukuran maksimal 800 KB.
  5. Scan Transkrip Nilai (Maksimal 500 KB): Bukti IPK kamu juga harus diunggah dalam format PDF dengan ukuran maksimal 500 KB.
  6. Scan Surat Penugasan Guru (Maksimal 500 KB): Khusus untuk tenaga honorer (THK 2), wajib mengunggah surat penugasan dalam format PDF.
  7. Dokumen Tambahan Sesuai Instansi: Selain dokumen umum di atas, ada juga dokumen tambahan yang dipersyaratkan oleh masing-masing kementerian atau lembaga.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan