JABAR EKSPRES – Wabah cacar monyet atau Monkeypox (Mpox) menjadi sorotan setelah WHO menetapkannya sebagai keadaan darurat global pada Kamis, 15 Agustus 2024.
Penyakit ini awalnya muncul di Afrika, namun kini telah menyebar ke berbagai negara, termasuk Swedia, Pakistan, dan yang terbaru, Thailand. Mpox bahkan sudah masuk ke Indonesia sejak tahun 2022.
Menurut Kementerian Kesehatan, Mpox adalah penyakit yang disebabkan oleh virus monkeypoxvirus (MPXV). Penyakit ini merupakan zoonosis, yang berarti bisa menular dari hewan ke manusia atau sebaliknya.
Secara umum, gejala Mpox cenderung ringan dan biasanya sembuh dalam beberapa minggu.
BACA JUGA: Ramai Kasus Cacar Monyet Mpox, Apa Gejala dan Tanda Umum Penyakitnya?
Namun, pada sebagian orang, komplikasi serius dan kematian bisa terjadi, terutama pada anak-anak, ibu hamil, dan orang dengan gangguan sistem imun.
Oleh karena itu, pengobatan segera sangat dianjurkan bagi mereka yang terinfeksi Mpox.
Lantas, apakah BPJS Kesehatan menanggung biaya pengobatan Mpox? Berikut ini jawabannya yang Jabarekspres.com rangkum dari beberapa sumber.
Pengobatan Mpox bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Syaratnya, status kepesertaan JKN harus aktif. Peserta dapat mengecek status kepesertaan melalui Aplikasi Mobile JKN, layanan administrasi via WhatsApp, atau BPJS Kesehatan Care Center 165.
Mekanisme penjaminan untuk peserta JKN yang terkena Mpox tidak berbeda dengan proses pengobatan lainnya.
Peserta dapat langsung mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang terdaftar. Dokter akan melakukan pemeriksaan dan jika pengobatan bisa dilakukan di FKTP, peserta tidak perlu dirujuk.
Namun, jika memerlukan penanganan lebih lanjut, peserta akan dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
Selain itu, Kementerian Kesehatan juga menanggung biaya pengobatan pasien Mpox jika penyakit ini masuk dalam daftar Penyakit Infeksi Emerging (PIE).
Berdasarkan laman resmi Kementerian Kesehatan, Mpox termasuk dalam kategori PIE, bersama dengan Covid-19, Avian Influenza A(H5N1), Polio, MERS, dan beberapa penyakit lainnya.
Pembebasan biaya bagi pasien PIE meliputi pelayanan di IGD, ruang isolasi, ruang ICU, jasa dokter, pemeriksaan diagnostik, obat-obatan, alat kesehatan, serta pemulasaran jenazah.