JABAR EKSPRES – KPU meminta para pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB) agar tak membawa massa banyak saat mendaftarkan diri ke kantor Komisi Pemilihan Umum.
“Sudah diatur, dan kami sudah meminta para paslon agar tidak membawa massa terlalu banyak saat pendaftaran nanti pada tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024,” kata Komisioner KPU KBB, Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu, Cep Suryana keoada wartawan, Minggu (25/8/2024).
Menurut Cep, banyaknya pendukung yang ikut saat proses pendaftaran tentunya akan berdampak. Salah satu dampak yang pasti terjadi ialah kemacetan. Mengingat lokasi KPU Bandung Barat sendiri berada di kawasan rawan macet.
“Meskipun kami sudah menyiapkan kantung-kantung parkir, tapi jika massa yang datang melebihi kapasitas ini tentunya akan menimbulkan kemacetan. Karena itu bawa massa secukupnya saja,” paparnya.
Guna mengantisipasi terjadinya kemacetan, lanjut Cep Suryana, pihaknya menyarankan para paslon agar membawa massa sebanyak 50 orang. Namun saat pendaftaran nanti, tak seenuhnya massa bisa masuk ke dalam ruang pendaftaran.
“Kita sarankan bawa massa maksimal 50 orang, dalam proses pendaftaran hanya 20 orang saja yang bisa menyaksikan secara langsung. Sementara sisanya menunggu diluar,” tambahnya.
Ia menambahkan, selain tak membawa massa banyak, KPU Bandung Barat pun mengimbau para paslon untuk mempersiapkan 19 dokumen yang sudah disyaratkan. Salah satunya ijazah, dokumen kesehatan dan kelakuan baik dari kepolisian setempat.
“Kami pun mengimbau kepada para paslon agar mengingormasikan KPU satu hari sebelum pendaftaran. Itu perlu dilakukan agar tidak terjadi benturan pendaftaran dengan paslon lain,” tandasnya.
Sekedar diketahui, KPU Bandung Barat menetapkan jadwal pendaftaran calon bupati dan wakil bupati untuk Pilkada 2024 mulai Selasa (27/8/2024) pada pukul 08.00 WIB.
Tahapan pendaftaran dibuka sampai Kamis (29/8/2024) pada pukul 23.59 WIB dengan merujuk pada Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. (Wit)