Untuk mendapatkan keadilan, para korban ini memutuskan untuk melaporkan kasus yang dialaminya ke Bareskrim dengan didampingi organisasi serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) dan Destructive Fishing Watch (DWF).
Sekretaris Jenderal SBMI, Juwarih menjelaskan bahwa pihaknya sudah melaporkan kasus ini pada tanggal 24 Juni 2024. Pihaknya melaporkan orang-orang yang diduga terlibat dalam kasus ini yang berinisial MOP, R, GW, dan AW dan kawan-kawa atas tuduhan TPPO. Adapun laporan sudah pada tahapan pemeriksaan saksi dan korban oleh penyidik.
BACA JUGA: Tiga Wakil Ganda Putra Indonesia Siap Berlaga di Perempat Final Japan Open 2024
Juwarih juga berharap kepolisian bisa mengejar seluruh pihak yang terlibat dalam tindak pidana tersebut.
‘’Harapan kami dalam kasus ini bukan hanya pihak perekrut saja yang dikejar, tapi oknum-oknum inteleknya juga diharapkan ditangkap karena selama ini kasus TPPO yang kami tangani itu baru di skala perekrutan, namun aktor utamanya jarang tertangkap,’’ ujar Juwarih.