“Kasus ini sedang diproses di pengadilan, dan kami berharap pihak berwenang menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Jangan sampai usaha kami dibongkar sebelum ada putusan yang jelas,” katanya.
Sementara itu, Warga Desa Tugu lainnya, Ade Abdul Somad, berharap agar pemerintah daerah bersedia duduk bersama dan mencari solusi yang lebih adil.
“Kami berharap bahwa putusan PTUN nantinya akan memberikan kejelasan hukum dan solusi terbaik bagi semua pihak yang terlibat dalam sengketa ini, serta tidak terjadi tebang pilih, seperti yang terjadi pada RM Astro yang tidak disegel namun hanya dipasang garis polisi,” paparnya.
Hingga saat ini, proses di PTUN masih berlangsung, dan warga desa tetap bersatu dalam penolakan mereka terhadap pembongkaran tempat usaha sebelum adanya keputusan hukum yang final.
Mereka berharap perjuangan ini dapat membuka mata pemerintah untuk lebih mempertimbangkan nasib masyarakat kecil yang terancam kehilangan mata pencaharian.
Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini akan terus dipantau, dan warga Desa Tugu berharap bahwa suara mereka didengar dan diperhatikan oleh pihak-pihak terkait.
BACA JUGA: Apakah PPPK Boleh Ikut Seleksi CPNS 2024?
Mereka juga berkomitmen untuk tetap menjalankan proses hukum yang berlaku sambil mempertahankan hak mereka atas tempat usaha yang selama ini menjadi sumber kehidupan. (YUD)