Cek Jadwal Pencairan dan Penerima Dana PIP 2024 untuk SD hingga SMA

JABAR EKSPRES – Kabar baik bagi para penerima bantuan PIP di jenjang SD, SMP, dan SMA/sederajat, karena dana dari Program Indonesia Pintar (PIP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) 2024 sudah mulai dicairkan sejak awal bulan Agustus 2024.

Program ini dirancang untuk membantu para siswa dalam memenuhi kebutuhan pendidikan mereka, dan dana bantuan ini akan sangat membantu terutama bagi siswa yang membutuhkan dukungan finansial untuk melanjutkan pendidikan.

Baca juga : Cara Daftar Bansos PIP Kemdikbud Meski Tidak Punya KIP dan KKS, Simak di Sini!

Bagi masyarakat yang ingin mengecek apakah anak mereka termasuk dalam daftar penerima PIP, pengecekan dapat dilakukan secara online melalui situs resmi pip.kemdikbud.go.id.

Situs ini menyediakan layanan untuk memeriksa daftar penerima, status pencairan, dan informasi lainnya terkait PIP.

Persyaratan dan Proses Pencairan Dana PIP untuk Penerima Baru dan Lama

Siswa yang baru pertama kali menerima dana PIP, yang saat ini memiliki status SK Nominasi, diwajibkan untuk melakukan aktivasi rekening di bank yang ditunjuk sebagai penyalur dana.

Proses ini sangat penting agar dana bantuan dapat dicairkan dengan lancar.

Berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh siswa atau wali siswa saat melakukan aktivasi rekening:

  • Surat Keterangan Aktivasi Rekening dari sekolah yang menyatakan bahwa siswa tersebut merupakan penerima baru PIP.
  • KTP atau Kartu Pelajar siswa, atau KTP wali siswa jika siswa belum memiliki KTP.
  • Formulir Pembukaan Rekening Simpel PIP yang dapat diisi di bank penyalur.

Untuk siswa yang sudah menerima PIP sebelumnya dan sudah memiliki rekening Simpel di bank penyalur, atau yang memiliki status SK Pemberian, mereka dapat langsung mencairkan dana bantuan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh pihak sekolah.

Berikut adalah beberapa berkas yang harus dibawa saat pengambilan dana PIP di bank:

  1. Surat Keterangan Penerima PIP dari sekolah.
  2. Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang merupakan identitas resmi penerima PIP.
  3. Fotokopi Kartu Keluarga untuk verifikasi data keluarga.
  4. Fotokopi KTP Orang Tua sebagai bukti identitas wali atau orang tua siswa.
  5. Buku Tabungan (Rekening Simpel) yang digunakan untuk pencairan dana.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan