DPR Disebut akan Kembalikan Ambang Batas Pilkada: Putusan MK Harus Dituangkan ke PKPU!

JABAR EKSPRES – Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyebut bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) harus dituangkan ke dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Hal ini disampaikan Doli dalam acara Munas XI Partai Golkar di Jakarta Convention Center, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Menurutnya, hal tersebut merupakan tata tertib dalam peraturan perundang-undangan. Sementara putusan MK bersifat final dan mengikat terhadap peraturan-peraturan lainnya.

BACA JUGA:Anggaran Rp 71 Triliun untuk Makan Gratis dan Operasional Badan Gizi Nasional Dinilai Pemborosan!

“Nah tentu ini akan ya akan mengubah perspektif politik akan mengubah konstelasi, tapi persoalannya apakah dalam tujuh hari tersisa ini akan baik atau tidak, makanya kita akan pelajari,” ujarnya.

Kendati demikian, kata Doli, pihaknya pun masih menunggu draft lengkap dari putusan MK tersebut, untuk kemudian diteliti lebih lanjut.

Selain itu, menurutnya Komisi II DPR bersama KPU dalam hal ini perlu mencermati putusan tersebut, karena perubahan dalam putusan tersebut merupakan aturan yang sangat mendasar.

BACA JUGA:Resmi Diusung PKS, Dikdik-Bagja Diharapkan Bisa Berjuang Memenangkan Pilkada

Doli menyebut bahwa penting untuk memeriksa putusan tersebut, guna mengetahui apakah aturan baru itu siap diberlakukan atau tidak. Sebab, ia menilai bahwa putusan-putusan MK di beberapa kesempatan cukup mengejutkan.

Saat ini Ketua Komisi II DPR RI itu telah berkoordinasi dengan Ketua KPU Mochammad Afifuddin, untuk membahas putusan MK tersebut.

Sebelumnya, MK melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas (threshold) pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

BACA JUGA:Putusan MK Untungkan Jaro Ade, Peta Pilkada Kabupaten Bogor Bergeser?

Melalui putusan tersebut, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon.

Penghitungan syarat untuk mengusulkan paslon (pasangan calon) melalui partai politik atau koalisi partai peserta pemilu hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.

“Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo, saat membacakan amar putusan atas perkara yang diajukan Pattai Buruh dan Partai Gelora itu di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa (21/8).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan