JABAR EKSPRES – Bagi Anda yang akan mengikuti proses seleksi CPNS dan PPPK tahun 2024 dan mencari terkait besaran gaji yang akan didapatkan, simak informasinya disini.
Rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk tahun 2024 telah resmi dibuka oleh pemerintah mulai 20 Agustus hingga 6 September.
Pada tahun ini, pemerintah menyediakan 250.407 formasi, yang terbagi antara 69 instansi pusat dan 478 instansi daerah.
Baca juga : Rencana Kenaikan Gaji PNS Tahun 2025
Meski PNS dan PPPK sama-sama termasuk dalam kategori pegawai pemerintah, ada beberapa perbedaan mendasar dalam hal komponen gaji dan tunjangan yang diterima oleh keduanya.
Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, perbedaan ini muncul karena status kerja yang berbeda antara PNS dan PPPK.
PNS adalah pegawai tetap pemerintah, sedangkan PPPK adalah pegawai kontrak yang bekerja untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian kerja.
Komponen Gaji dan Tunjangan PNS vs PPPK
Perbedaan hak dan tunjangan antara PNS dan PPPK dapat dijelaskan melalui Pasal 21 UU tersebut, yang menguraikan hak-hak PNS dan PPPK.
Berikut adalah beberapa perbedaan utama antara keduanya:
1. Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas
PNS berhak mendapatkan gaji pokok, tunjangan, serta berbagai fasilitas tambahan yang disediakan oleh pemerintah.
PPPK juga mendapatkan gaji pokok dan tunjangan, namun tidak semua fasilitas yang diberikan kepada PNS diberikan kepada PPPK.
2. Hak Cuti
Baik PNS maupun PPPK memiliki hak cuti, namun perbedaan mungkin muncul dalam jenis cuti dan durasinya, yang diatur oleh peraturan masing-masing instansi.
3. Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua
Salah satu perbedaan paling signifikan antara PNS dan PPPK terletak pada jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
PNS berhak mendapatkan kedua jaminan ini, yang menjadi salah satu daya tarik utama status kepegawaian PNS.
Di sisi lain, PPPK tidak mendapatkan jaminan pensiun dan jaminan hari tua, yang menempatkan mereka pada posisi yang kurang menguntungkan dibandingkan PNS.
4. Komponen Perlindungan
PNS memiliki perlindungan tambahan yang mencakup asuransi kesehatan, jaminan sosial, dan berbagai perlindungan lainnya yang diatur oleh pemerintah.