Anggaran Rp 71 Triliun untuk Makan Gratis dan Operasional Badan Gizi Nasional Dinilai Pemborosan!

JABARESKPRESBadan Gizi nasional dalam waktu dekat akan merealisasikan program makan gratis. Akan tetapi, sejauh ini lembaga tersebut belum memiliki kantor.

Melalui, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional, lembaga ini dibentuk dengan menunjuk Dadan Hindayana sebagai kepala badan.

Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana menegaskan, anggaran tersebut sebesar Rp 71 triliun yang diperuntukan program makan gratis dan biaya operasional kantor.

Meski begitu, berdasarkan perhitungan program makan gratis membutuhkan Rp450 triliun per tahun yang diperutukan bagi 82,9 juta anak sekolah dan pesantren.

“Jadi anggaran tersebut menyangkut seluruhnya termasuk gaji pegawai Badan Gizi,” tegasnya.

Dia mengaku, sampai saat ini masih menunggu arahan untuk menentukan posisi kantor akan ditempatkan dimana. Namun program makan gratis ini akan dimulai pada 2 Januari 2025 nanti.

Meski begitu, berbagai kalangan mengomentari mengenai anggaran sebesar Rp 71 triliuan untuk program makan gratis yang dikelola Badan Gizi Nasional itu.

Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan program makan gratis ini memiliki persiapan yang sangat pendek. Yaitu selama 4 bulan.

Dalam waktu tersebut dirasakan tidak cukup untuk membauat sebuah lembaga organisasi Badan Gii Nasional yang akan bergulir pada 2025 nanti.

Mengenai anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 71 triliun, Nailul Huda menilai, lembaga ini memiliki tanggung jawab besar.

Akan tetapi, sangat tidak pantas jika anggaran sebesar itu diperuntukan sekaligus untuk biaya operasional kantor.

Dia menilai, lembaga ini nantinya akan bagi-bagi jabatan dan perlu melakukan adapsi yang memakan waktu lama.

‘’Jadi perlu adaptasi dulu sampai program ini benar-benar berjalan sempurna,’’ ujarnya.

Keberadaan Badan Gizi Nasional ini akan menjadi tumpang tindih kewenangan. Sebab sebelumnnya pada Kementerian Kesehatan juga terdapat Direktorat Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak.

‘’Di Direktorat ini juga menjalankan program yang sama, sehingga sangat lebih baik Badan Gizi Nasional dibubarkan saja,’’ kata dia.

‘’Berdasarkan Perpres, lembaga ini bisa sewaktu-waktu dibubarkan saja, sebab program makan gratis bisa diserahkan ke kementerian sosial,’’ ujarnya.

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Esther Sri Astuti berpendapat, sebaiknya program ini tidak perlu di jalankan oleg lembaga yang baru dibentuk.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan