Sidang Perkara Pidana Duo Muller Berlanjut, Warga Dago Elos Bersiap-siap

JABAR EKSPRES  – Majelis hakim menolak eksepsi dalam agenda sidang lanjutan perkara pidana kasus dugaan pemalsuan dokumen terdakwa duo Muller bersaudara. Pembacaan putusan sela itu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, pada Selasa (20/8).

Menanggapi putusan tersebut, Ketua Forum Dago Melawan, Angga Sulistia dalam waktu dekat bakal bersiap-siap menghadirkan saksi pada sidang berikutnya. Dia memastikan, pihak warga sudah mempersiapkan saksi ini.

“Dari warga akan disiapkan beberapa orang saksi yang nantinya akan dihadirkan secara bertahap menimbang banyaknya banyak saksi yang di-BAP, mungkin ada keterangan yang sama, serupa, nanti akan kita pilah dulu dari sisi warga,” ungkap Angga saat dikonfirmasi, Selasa (20/8).

BACA JUGA: Sidang Lanjutan Kasus Dago Elos, Hakim Tolak Eksepsi Duo Muller

Dia lantas mengharapkan, “Semoga dari hakim dan jaksa penuntut umum bisa memilah juga mana saksi yang sekiranya, secara skala prioritas akan dapat memberatkan posisi Mulller,” imbuhnya.

Terdakwa Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller sebelumnya diketahui sebagai pihak yang mengklaim sebagai ahli waris tanah Elos. Tim Advokasi Warga Dago Elos menyebut ada 4 dakwaan yang disusun secara alternatif.

Pasal 263 ayat 1 KUHPidana, pasal 263 ayat 2 KUHPidana, pasal 266 ayat 1 KUHPidana, dan pasal 266 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman 6-7 tahun penjara.

“Banyak hal yg harus dipersiapkan. Maka dari itu tanggal 27 Agustus mudah-mudahan sudah bersiap dan tentu didampingi tim hukum. Dimulai dari hari ini, sebelum beristirahat dan kembali ke aktivitas masing-masing. Warga bakal briefing terlebih dulu bersama tim hukum,” imbuhnya.

Dia mengingatkan, warga harus terus bersama-sama menjalani sidang lanjutan tersebut. Warga diminta tidak mengambil langkah sendirian. Lantaran menurutnya alang merintang bakal selalu ada untuk menggugurkan perjuangan warga selama ini.

“Support selalu dibutuhkan. Apabila ada keluarga kami ada yang menjadi saksi. Kami harus mendukung, sekalipun jadi saksi. Harap saling memperhatikan bukan mencurigai. Tidak menutup kemungkinan orang-orang jadi kunci,” pungkasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan