JABAR EKSPRES– Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 akan segera dibuka! Bagi kalian yang bermimpi menjadi abdi negara, inilah momen yang sudah dinantikan.
Pemerintah akan segera meluncurkan rekrutmen PPPK untuk membantu menuntaskan penataan tenaga honorer yang saat ini sedang dalam tahap verifikasi.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, dengan penuh semangat menyampaikan bahwa tahun ini adalah kesempatan emas bagi putra-putri terbaik bangsa untuk bergabung menjadi abdi negara.
Tidak main-main, pemerintah menyediakan 250.407 formasi, yang dibagi menjadi dua bagian: 114.706 formasi untuk instansi pusat dan 135.701 formasi untuk instansi daerah.
“Sebelum pendaftaran dimulai, saya mengimbau kepada calon pelamar untuk mempersiapkan diri dengan matang. Perhatikan syarat dan tata cara pendaftaran CPNS 2024 agar tidak ketinggalan kesempatan emas ini,” ujar Menteri Anas pada Senin, 19 Agustus 2024.
Saat ini, jadwal resmi pendaftaran PPPK 2024 belum diumumkan. Namun, berdasarkan informasi dari Kementerian PANRB, proses pendaftaran akan dilakukan secara bertahap setelah verifikasi dan validasi selesai. Oleh karena itu, para calon pelamar disarankan untuk terus memantau informasi terkini dan bersiap sejak dini.
Tahapan Seleksi PPPK 2024
Agar lebih siap menghadapi seleksi, mari kita simak tahapan-tahapan penting yang akan dilalui dalam rekrutmen PPPK 2024:
- Seleksi Administrasi
- Pada tahap ini, calon pelamar wajib memenuhi semua persyaratan administrasi dan kualifikasi yang telah ditetapkan. Dokumen yang diperlukan harus diunggah sesuai ketentuan saat pendaftaran. Jika lolos seleksi administrasi, pelamar berhak melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi.
- Jika terdapat kesalahan dalam hasil seleksi administrasi yang bukan berasal dari pelamar, pelamar bisa mengajukan sanggahan. Masa sanggah berlangsung maksimal 3 hari kalender setelah hasil seleksi administrasi diumumkan. Hasil sanggahan akan diumumkan paling lama 7 hari setelah masa sanggah berakhir.
- Seleksi Kompetensi
- Seleksi kompetensi PPPK mencakup tiga aspek utama: Kompetensi Teknis, Manajerial, dan Sosial Kultural. Tes akan dilakukan dengan metode Computer-Assisted Test (CAT) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Selain itu, pelamar juga mungkin menjalani wawancara dengan metode CAT BKN.
- Instansi yang membuka lowongan bisa menambahkan tes kompetensi tambahan, dengan aturan maksimal 3 tes untuk instansi pusat dan 1 tes untuk instansi daerah. Jika ada nilai akhir yang sama, penentuan kelulusan akan didasarkan pada urutan: nilai tertinggi Kompetensi Teknis, gabungan tertinggi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural, nilai wawancara tertinggi, dan usia pelamar tertua.