JABAR EKSPRES – Untuk cairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT), Anda perlu memenuhi beberapa kriteria dan memilih metode klaim yang sesuai, baik melalui online, kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, atau aplikasi JMO.
Anda bisa mengajukan klaim BPJS Ketenagakerjaan jika memenuhi salah satu dari kriteria berikut:
- Berusia 56 tahun atau lebih
- Pensiun sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
- Selesai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
- Berhenti usaha bagi pekerja mandiri
- Mengundurkan diri
- Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Pindah ke luar negeri untuk selama-lamanya
- Mengalami cacat total tetap
- Ahli waris dari peserta yang meninggal dunia
- Klaim sebagian JHT 10% atau 30%
Dokumen yang Diperlukan
Untuk mengajukan klaim, siapkan dokumen seperti Kartu Peserta BPJAMSOSTEK, E-KTP, Buku Tabungan, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Berhenti Bekerja, dan dokumen lain yang relevan seperti NPWP.
BACA JUGA: BPJS Kesehatan Pertimbangkan Kenaikan Iuran, Berapa Besarannya?
Klaim BPJS Ketenagakerjaan Secara Online melalui Lapak Asik
Anda bisa melakukan klaim secara online melalui portal Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id dengan langkah-langkah berikut:
- Kunjungi portal Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Masukkan NIK, Nama Lengkap, dan Nomor Kepesertaan.
- Sistem akan memverifikasi data otomatis.
- Setelah verifikasi, lengkapi data sesuai instruksi di portal.
- Unggah dokumen yang dibutuhkan.
- Anda akan menerima notifikasi tentang jadwal wawancara melalui video call.
- Siapkan dokumen asli untuk wawancara.
- Manfaat JHT akan dicairkan ke rekening bank yang telah didaftarkan.
Klaim BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang
Jika Anda lebih nyaman mengurus klaim secara langsung, kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan langkah-langkah berikut:
- Bawa dokumen yang diperlukan.
- Isi formulir klaim JHT.
- Ikuti proses wawancara dan verifikasi data.
- Isi survei kepuasan melalui e-survei (jika ada).
- Saldo JHT akan masuk ke rekening Anda setelah proses selesai.
Klaim BPJS Ketenagakerjaan melalui Aplikasi JMO
Aplikasi JMO juga bisa digunakan untuk klaim JHT dengan langkah-langkah berikut:
- Buka aplikasi JMO dan pilih menu ‘Jaminan Hari Tua’.
- Pilih ‘Klaim JHT’ dan ikuti petunjuk yang ada.
- Isi data kepesertaan dan unggah dokumen yang diperlukan.
- Lakukan swafoto sesuai petunjuk BPJS Ketenagakerjaan.
- Lengkapi data NPWP dan rekening bank aktif.
- Setelah verifikasi, saldo JHT akan ditransfer ke rekening Anda.