JABAR EKSPRES – Belakangan ini, isu mengenai larangan bagi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 untuk berjilbab dalam upacara HUT ke-79 RI di Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi perbincangan hangat.
Menanggapi hal ini, Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres), Heru Budi Hartono, memberikan klarifikasi penting.
“Kami di tingkat pusat, yang akan melaksanakan pengibaran bendera pada tanggal 17 besok, tetap mengizinkan adik-adik kita yang menggunakan jilbab untuk terus mengenakannya,” ujar Heru.
Baca Juga:Contoh Jawaban Alasan Kenapa Memilih Bekerja di Bank Indonesia Saat Seleksi PCPM 2024Alasan 84 Kampus Swasta Terancam Ditutup, Bagaimana Nasib Mahasiswa?
Penegasan ini juga didukung oleh laporan Heru saat memantau gladi bersih di IKN, di mana ia melihat anggota Paskibraka yang tetap menggunakan jilbab.
Menurut Heru, perintah kepada para anggota Paskibraka putri yang berjilbab adalah untuk tetap menggunakan jilbab sesuai kebiasaan mereka saat mendaftar.
Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyudi, juga memberikan pandangannya terkait isu ini.
Yudian menjelaskan bahwa para anggota Paskibraka putri mengikuti peraturan pakaian dengan sukarela.
Dalam penjelasannya, Yudian menyatakan bahwa tidak ada pemaksaan untuk melepas jilbab, dan keputusan untuk tidak mengenakan jilbab dalam pengukuhan Paskibraka serta upacara pengibaran bendera pada HUT RI di IKN didasarkan pada keinginan sukarela anggota tersebut.
Namun, setelah acara pengukuhan dan pengibaran bendera selesai, para anggota Paskibraka putri yang berjilbab bebas untuk kembali mengenakan jilbabnya.
Yudian juga menegaskan bahwa BPIP selalu mematuhi konstitusi dan menghormati kebebasan beragama serta hak-hak individu.
Baca Juga:TikTok Luncurkan Fitur Obrolan Grup, Bisa Ajak 32 Pengguna SekaligusSpesifikasi dan Harga Google Pixel 9 Series
Perubahan kebijakan ini menarik perhatian karena berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, di mana anggota Paskibraka diperbolehkan mengenakan jilbab selama seluruh rangkaian acara.
Kebijakan penyeragaman pakaian dan sikap tampang anggota Paskibraka pada tahun 2024 ini diatur dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 Tahun 2024, yang tidak menyertakan opsi berjilbab bagi anggota Paskibraka.
Yudian menjelaskan bahwa kebijakan ini berakar dari semangat Bhinneka Tunggal Ika yang dipopulerkan oleh Sukarno, di mana kesatuan dalam keberagaman diimplementasikan melalui keseragaman pakaian.