Bukan Cuma Dipukul! Kenali Bentuk KDRT yang Sering Dianggap Sepele

JABAR EKSPRESKasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali menyita perhatian publik. Kali ini, seorang selebgram terkenal, Cut Intan Nabila, menjadi korban dari perbuatan tak terpuji yang dilakukan oleh suaminya, Armor Toreador (AT). Dalam sebuah video yang viral di media sosial, Intan terlihat mendapatkan kekerasan fisik berupa pukulan dari sang suami. Insiden ini telah menempatkan AT dalam posisi tersangka, dan proses hukum kini tengah berlangsung.

Namun, perlu kita ketahui bersama bahwa KDRT bukan hanya soal kekerasan fisik yang sering kali terlihat secara kasat mata. Di luar itu, ada berbagai bentuk kekerasan lain yang bisa jadi lebih sulit dikenali, tapi tak kalah menyakitkan.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), kekerasan dalam rumah tangga tidak hanya terbatas pada fisik. Undang-undang ini mencakup kekerasan psikis, seksual, dan penelantaran, yang semuanya dapat menyebabkan penderitaan yang mendalam bagi korban.

Salah satu bentuk KDRT yang jarang disadari adalah kekerasan psikis. Menurut Pasal 7 UU PKDRT, kekerasan psikis dapat berupa tindakan atau kata-kata yang menyebabkan rasa takut, hilangnya rasa percaya diri, dan penderitaan mental yang berat. Contoh nyata adalah penghinaan atau olok-olok yang terus-menerus dilontarkan oleh pasangan, yang secara perlahan meruntuhkan harga diri korban.

Selain itu, ada pula kekerasan seksual yang tak kalah serius. Pasal 8 UU PKDRT menjelaskan bahwa kekerasan seksual dapat berupa pemaksaan hubungan seksual dalam lingkup rumah tangga, atau bahkan dengan orang lain untuk tujuan tertentu. Ini adalah bentuk kekerasan yang sering kali terjadi tanpa disadari oleh korban maupun orang-orang di sekitarnya.

Tak hanya itu, penelantaran juga menjadi salah satu bentuk KDRT yang diatur dalam Pasal 9 UU PKDRT. Penelantaran ini bisa terjadi dalam banyak aspek, mulai dari finansial hingga membatasi pasangan untuk mendapatkan pendidikan atau pekerjaan. Ketika seseorang secara sengaja menelantarkan pasangannya, entah itu dari segi materi atau kesempatan untuk berkembang, maka hal ini sudah masuk dalam kategori KDRT.

Kasus yang menimpa Cut Intan Nabila ini seharusnya menjadi pengingat bagi kita semua bahwa kekerasan dalam rumah tangga bisa datang dalam berbagai bentuk dan tidak selalu terlihat jelas. Sangat penting untuk memahami bahwa dampak KDRT tidak hanya sekadar luka fisik, tetapi juga bisa memicu trauma mendalam yang menghantui korban seumur hidup.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan