Pengusaha Ramai-ramai Tolak Aturan Larangan Jual Rokok Eceran

JABAR EKSPRES – Para pelaku usaha dari berbagai asosiasi, mulai dari pedagang pasar hingga pengusaha ritel, secara serentak menyuarakan tolak aturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terkait larangan jual rokok eceran yang baru saja ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Regulasi ini mengatur tentang larangan penjualan rokok eceran satuan per batang dan pembatasan zonasi penjualan rokok, yang dinilai berdampak signifikan terhadap pendapatan pelaku UMKM dan ritel modern.

Baca juga : Pakar Ungkap Vape Bukan Solusi Berhenti Merokok

Regulasi tersebut menetapkan bahwa rokok tidak boleh dijual dalam satuan per batang dan harus dijual dalam kemasan utuh.

Selain itu, penjualan rokok juga dibatasi dalam radius minimal 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Kebijakan ini mendapat tanggapan keras dari para pelaku usaha yang mengandalkan penjualan rokok sebagai salah satu sumber utama pendapatan mereka.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Koperasi dan Ritel Indonesia (AKRINDO), Anang Zunaedi, mengungkapkan kekhawatirannya bahwa kebijakan ini akan mengakibatkan penurunan pendapatan yang drastis bagi anggota koperasi dan toko ritel, khususnya di Jawa Timur.

Anang menjelaskan bahwa banyak anggota koperasi yang tergolong UMKM sangat mengandalkan penjualan rokok, yang menyumbang hingga 50% dari total omzet mereka.

“Di Jawa Timur, kami memiliki lebih dari 900 anggota koperasi ritel dan 1.050 toko lokal yang rata-rata omzetnya sangat bergantung pada penjualan rokok. Dengan larangan ini, mereka bisa kehilangan 50% dari pendapatan mereka. Ini tentu akan berdampak besar pada kelangsungan usaha mereka,” tegas Anang dalam sebuah diskusi media di Jakarta Pusat.

Anang juga menambahkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi, Bappenas, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Koperasi dan UKM untuk mencari solusi yang lebih menguntungkan bagi semua pihak.

Ia berharap regulasi ini dapat ditinjau kembali agar tidak merugikan pelaku usaha kecil dan menengah.

Tolak aturan larangan jual rokok eceran juga disampaikan oleh Wakil Sekretaris Jenderal Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Herninta Defayanti.

Herninta mengungkapkan bahwa pedagang pasar juga sangat terdampak oleh kebijakan ini, terutama karena penjualan rokok merupakan salah satu kontributor terbesar bagi pendapatan harian mereka.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan