Masih Cinta dan Tak Mau Ditinggal Jadi Alasan Suami Simpan Mayat Istri hingga Membusuk

“Berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan kepada Polres Cimahi, ditemukan di sebuah rumah adanya mayat yang tercium bau busuk, kemudian akhirnya masuk ke dalam kamar tersebut, ternyata ditemukanlah (mayat),” ujar AKBP Tri.

BACA JUGA: Sinopsis Film Jarhead, Kisah Para Marinir Amerika selama Perang Teluk

Polisi segera melakukan penyelidikan dan mengungkap bahwa pelaku pembunuhan adalah suami korban sendiri, S, yang mengakui perbuatannya.

“Menurut pengakuannya, kejadian pembunuhan ini dilakukan pada hari Selasa, 9 Agustus 2024, namun baru diketahui pada malam Selasa, 13 Agustus 2024, setelah masyarakat mencium bau busuk di mess tersebut,” terangnya.

Keterangan saksi yang tinggal di mess mengungkapkan bahwa sebelum kejadian, sempat terjadi cekcok antara korban dan pelaku pada 9 Agustus. Setelah itu, saksi tidak lagi melihat korban, yang menimbulkan kecurigaan.

“Pada saat dicek ke dalam kamarnya, memang ditemukan mayat tersebut,” lanjut Kapolres.

BACA JUGA: Spesifikasi dan Harga Google Pixel 9 Series

Tri menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 44 Ayat 3 UUD No. 23 Tahun 2004 KUHPidana tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Mong)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan