Misal: jalan sehat yang diselenggarakan perusahaan x, tiap peserta bayar 100 ribu dan hanya mendapat 1 botol air mineral. Ada 300 peserta, hadiah utama motor dan hadiah terkecil setrika.
Kita bisa memastikan, hadiah yang dibagikan peserta diambil dari biaya pendapaftaran. Sehingga peserta yang mendapat hadiah beruntung, sementara peserta yang tidak mendapat hadiah rugi 97 ribu (yang 3 ribu biaya air).
Berdasarkan batasan yang disampaikan Ibnu Qudamah, untuk kasus kegiatan yang pertama dibolehkan, karena tidak ada taruhan, sehingga bukan termasuk judi. Sementara kasus kedua, iuran yang dibayarkan peserta merupakan taruhan dan termasuk judi.
Acuannya adalah jika hadiah itu diambilkan dari iuran peserta, berarti iuran itu menjadi taruhan. Namun jika hadiah tidak diambil dari iuran peserta, tidak termasuk taruhan karena tidak ada yang dirugikan.
Jika jalan sehat membayar 20 ribu, dengan fasilitas berupa kaos, snack, dan minum, tentu sudah habis. Sehingga hadiah bukan dari peserta.
Itulah penjelasan kenapa undian berhadiah bisa mengarah pada judi, karena peruntukan biaya pendaftarannya harus jelas terlebih dahulu. Jangan sampai kita menyelenggarakan kegiatan dengan maksud maik, namun ternyata berpotensi menjadi dosa.