Hukum Membuat Acara Agustusan Berhadiah Undian, Ternyata Bisa Menjadi Judi

JABAR EKSPRES – Di bulan Agustus, banyak masyarakat menggelar berbagai cara untuk memperingati HUT Kemerdekaan RI. Salah satunya acara agustusan berupa undian berhadiah, dimana hadianya diambilkan dari biaya pendaftaran peserta.

Misalnya acara jalan santai, senam sehat, sepeda santai dan cara lain yang melibatkan banyak massa sebagai pesertanya.

Beberapa fakta menyebutkan acara agustusan yang menggunakan undian berhadiah ternyata bisa mengarah pada judi. Berikut penjelasan lengkapnya dilansir dari laman konsultasi syariah,

Sebelum membahas tentang benar tidaknya acara undian berhadian bisa menjadi judi, kita akan melihat batasan judi yang disampaikan para ulama terlebih dahulu.

Baca juga : Hukum meminta dan Memberikan Sumbangan Untuk Acara Agustusan, Benarkah Tidak Ada Tuntunannya?

Ibnu Qudamah mengatakan, Ketika 2 orang berlomba dan ada hadiahnya, namun masing-masing membayar iuran, hukumnya tidak dibolehkan. Dan termasuk judi. Karena masing-masing ada 2 kemungkinan, beruntung atau rugi. Baik iuran yang dikeluarkan nilainya sama, misalnya, masing-masing membayar 10 ribu. atau iurannya beda, misalnya, yang satu membayar 10 ribu sementara satunya membayar 5 ribu. (al-Mughni, 11/131).

Karena hakekat iuran hadiah yang dibayarkan adalah taruhan. Sehingga ada satu pihak yang diuntungkan, sementara pihak lain dirugikan.

Berbeda jika yang terjadi adalah ada pihak yang diuntungkan, sementara pihak lain tidak dirugikan, ini bukan judi.

Terkait perlombaan, ada 2 kasus kegiatan berhadiah yang perlu dibedakan, yakni:

Pertama, hadiah yang diambil dari pihak luar, bukan dari iuran peserta. Peserta yang mendapat hadiah beruntung, sementara peserta yang tidak mendapat hadiah tidak dirugikan, karena mereka tidak mengeluarkan apapun.

Misal: kegiatan jalan sehat berhadiah yang diselenggarakan di RT, peserta bayar 3 ribu untuk biaya snack, minuman, dan perlengkapan kegiatan. Hadiahnya beragam dari mulai motor dari sponsor sampai makanan. Kita bisa memastikan, hadiah yang diberikan bukan dari iuran peserta, karena hadiah itu sudah habis untuk biaya snack dan keperluan panitia.

Kedua, hadiah yang diambil dari iuran peserta kegiatan, sehingga ada sebagian yang diuntungkan sementara di saat yang sama, ada pihak yang dirugikan.

Baca juga : 7 Ide Konten Agustusan Seru Untuk Upload di Sosial Media, Agar FYP dan Tambah Banyak Follower

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan