“Karena memang kan dari awal Paskibraka itu uniform (seragam),” ujar Yudian ketika memberi pernyataan pers di Hunian Polri Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, Rabu.
Yudian Wahyudi menyampaikan pernyataan tersebut ketika menjelaskan alasan di balik penyesuaian aturan seragam bagi anggota Paskibraka yang mengenakan hijab. Pada tahun-tahun sebelumnya, anggota Paskibraka diizinkan mengenakan hijab saat upacara pengukuhan dan pengibaran bendera pada 17 Agustus.
Namun, pada tahun 2024, BPIP memutuskan untuk menyeragamkan pakaian dan tampilan Paskibraka, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 Tahun 2024, yang tidak memberikan opsi penggunaan hijab bagi anggota Paskibraka yang biasanya mengenakannya.
Yudi menjelaskan bahwa penyeragaman pakaian ini didasari oleh semangat Bhinneka Tunggal Ika yang digagas oleh Bapak Pendiri Bangsa, Ir. Soekarno.
Menurut Yudi, nilai ketunggalan dalam keseragaman yang diusung oleh Soekarno diimplementasikan oleh BPIP dalam bentuk seragam yang sama, terutama karena para anggota Paskibraka nantinya akan bertugas sebagai pasukan.
“Dia (anggota Paskibraka yang berhijab) bertugas sebagai pasukan yang menyimbolkan kebersatuan dalam kemajemukan,” kata Yudi.
Pada kesempatan itu, ia juga menekankan bahwa pelepasan hijab dilakukan secara sukarela oleh para anggota Paskibraka, sesuai dengan pernyataan kesediaan yang mereka tandatangani dalam surat pernyataan untuk mematuhi peraturan pembentukan dan pelaksanaan tugas Paskibraka Tahun 2025.
Tanda tangan mereka dibubuhkan di atas materai Rp10.000, menjadikan pernyataan tersebut resmi dan memiliki kekuatan hukum.
“(Pelepasan hijab) hanya dilakukan pada saat pengukuhan Paskibraka dan pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan saja,” kata Yudi.
Sebelumnya, sempat ramai diperbincangkan mengenai anggota Paskibraka putri yang tidak mengenakan hijab saat pengukuhan, meskipun dalam kesehariannya beberapa anggota Paskibraka putri terlihat mengenakan hijab.