Atas perbuatan tersebut, tersangka DP diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, empat tersangka lainnya, yaitu DD, YM, Solfiah Balfas (SB), dan TBS dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor. Dan dijatuhi hukuman 3 dampai empat tahun penjara.