Jadwal SIM Keliling 13-17 Agustus 2024 di Kabupaten Bandung, Ada Cicalengka, Rancaekak hingga Majalaya

Proses perpanjangan dapat dilakukan mulai 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis.
Jika SIM sudah melewati masa berlakunya, perpanjangan harus dilakukan di SATPAS atau POLRESTA dengan mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan