Awas, Memakai Behel atau Kawat Gigi Ternyata HARAM Jika Tujuannya Begini

Hadits ini menunjukkan bahwa hal-hal tersebut jika di lakukan karena adanya penyakit, maka hukumnya di perbolehkan, seperti seseorang yang memiliki penyakit kulit di alisnya dan mengharuskan untuk mencukur alisnya agar bisa sembuh, maka tidak mengapa dia melakukannya.

Ada jenis mengubah ciptaan Allah yang di syariatkan untuk di ubah, dan itu di syariatkan di dalam syariat kita, seperti: memendekkan kumis, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, berkhitan (sunat) bagi laki-laki dan perempuan dan memotong kuku. Hal-hal tersebut di perintahkan oleh Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam.

Kawat gigi atau behel sudah lumrah di zaman ini, sudah mulai banyak yang memakai baik wanita maupun laki-laki.

Awalnya kawat gigi untuk meratakan gigi akan tetapi sekarang menjadi trend karena bagi sebagian orang kawat gigi membuat penampilan menjadi lebih baik atau tepatnya untuk penampilan/berhias.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan