Terbukti Menipu! TXR Trading Ternyata Aplikasi Scam dengan Skema Ponzi

Trading di Indonesia harus memiliki izin dari BAPPEBTI (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi), dan aplikasi yang tidak memiliki izin dari otoritas tersebut dianggap ilegal.

Meskipun TXR Trading mungkin mengklaim memiliki izin MSB (Money Service Business) dari luar negeri, izin tersebut tidak berlaku di Indonesia. Aplikasi semacam ini harus mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia jika ingin beroperasi secara legal.

Aplikasi yang menggunakan skema Ponzi sering kali tidak dapat iklan secara luas, melainkan promosi dari mulut ke mulut atau secara terbatas melalui media sosial. Hal ini supaya penipuan mereka tidak mudah terdeteksi oleh pihak berwenang.

Baca juga : Alasan Kenapa Aplikasi AEG Belum Scam, Apakah Aman untuk Digunakan?

Sebagai penutup, saya ingin mengingatkan kembali untuk selalu berhati-hati terhadap event-event seperti ini. Jangan mudah tergiur dengan keuntungan besar yang mereka janjikan, karena pada akhirnya, aplikasi seperti TXR Trading ini berpotensi besar untuk scam. Jika Anda sudah terlibat, segeralah berhenti sebelum kerugian yang lebih besar terjadi.

Saya berbagi informasi ini bukan untuk menakut-nakuti, tetapi untuk mengingatkan dan melindungi Anda dari potensi penipuan yang sering terjadi di dunia investasi online. Mari kita jaga diri dan hindari menjadi korban dari skema Ponzi yang merugikan banyak orang. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda semua.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan