JABAR EKSPRES, BANDUNG – Ditengah geliat pembangunan di Kota Bandung, alih fungsi lahan sawah semakin tergerus secara signifikan. Dilansir dari laman Badan Pusat Statistik (BPS), pada tahun 2003 Kota Bandung masih memiliki seluas 2.104 hektare lahan sawah, namun jumlah tersebut turun drastis hingga 2017 menjadi 725 hektare.
Bahkan angka itu kembali mengalami penurunan. Lewat data terbaru yang dikemukakan oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Bandung, Gin Gin Ginjar. Persebaran lahan sawah di Kota Kembang kini berada pada angka 702 hektare.
Diakui Gin Gin, pihaknya terus berupaya mempertahankan angka tersebut lewat cara pengendalian alih fungsi lahan sawah. Terlebih, Pemerintah Pusat menetapkan bahwa setiap daerah harus memiliki setidaknya 54 hektare Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
BACA JUGA:Masih Dibutuhkan Rakyat, Dewan Turut Dorong Program Rutilahu jadi Prioritas
“Ya memang kita berusaha terus mempertahankan, salah satunya dengan cara pembelian lahan oleh pemerintah, untuk memastikan tidak ada perubahan fungsi,” katanya beberapa waktu lalu.
“Ini secara nasional ada LSD, lahan sawah dilindungi. Jadi setiap kota kabupaten harus menyediakan sawah dan itu ditetapkan secara nasional. Namanya lahan sawah dilindungi. Kota Bandung pun ikut serta disitu ada sekitar 54 hektare yang harus menjadi bagian lahan sawah,” ucap Gin Gin.
Kendati demikian, menurut Gin Gin, pengendalian alih fungsi lahan sawah dilindungi tersebut tak sepenuhnya harus dimiliki oleh pemerintah.
“Tapi itu bukan berarti harus dimiliki juga, tapi paling tidak bahwa lahan itu bisa bertahan untuk tidak berubah fungsi lahan sawah itu,” ujarnya.
BACA JUGA:Jusuf Hamka Beberkan Alasan Mundur dari Golkar hingga Putuskan Tak Maju di Pilkada 2024
Ia menegaskan bahwa 54 LSD tersebut masuk ke dalam jumlah keseluruhan lahan sawah. Nantinya, pemerintah harus bisa memastikan bahwa sawah yang masuk kategori LSD jadi lahan sawah abadi.
“Nah itu termasuk sawah abadi, termasuk lahan sawah dilindungi istilahnya itu. Jadi total yang masih menyisakan lahan sawah itu ada sekitar 702 hektare. 4,2 persenan,” ujarnya.
Sementara itu, sampai saat ini, Kota Bandung baru memiliki LSD seluas 23 hektare, hal ini mengartikan bahwa Kota Bandung masih dibawah standar ketetapan.