11.Menentang keras terhadap oknum yang mempermainkan hukum dengan cara
mempermainkan persidangan dan mengintervensi Hakim dan Jaksa serta aparat kepolisian.
12.Menghambat proses jalannya acara persidangan adalah bentuk pemufakatan jahat.
13.Menuntut Hotma Sitompul selaku pengacara terdakwa yang telah melakukan unjuk rasa di ruang persidangan Pengadilan Negeri Kota Bandung.