JABAREKSPRES.COM, BANDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung menfasilitasi pertemuan antara perwakilan partai politik atau calon kandidat untuk duduk bersama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Itu untuk memberikan wawasan terkait Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang digarap Pemkot.
Ketua KPU Kota Bandung Wenti Frihadianti menguraikan, visi-misi jadi salah satu hal yang perlu dilampirkan dalam pendaftaran calon kepala daerah nanti. Dan visi-misi itu juga perlu selaras dan mengadopsi RPJMD Kota Bandung.
“Visi misi kan harus sesuai RPJMD, makanya ini calon berhak mendapat info dari Pemkot,” tuturnya, Jumat (9/8).
Wenti melanjutkan, visi-misi para kandidat itu dilampirkan secara tertulis ke KPU. Selain itu, para kandidat juga perlu menyampaikan secara lisan. KPU bakal memfasilitasi salah satunya dengan media debat publik.
KPU akan membuka pendaftaran untu para paslon di 27-29 Agustus nanti. Sementara penetapan paslon akan dilaksanakan pada 22 September.
“Untuk nomor urut akan diundi pada 23 Septembernya,” urainya.
Untuk persyaratan pendaftaran, Wenti menguraikan, syarat utama adalah terkait komposisi kursi yang dimiliki Partai Politik di DPRD Kota Bandung.
Syaratnya untuk bisa mengusung atau mendaftarkan pasangan calon adalah 20 persen dari jumlah kursi. Artinya, jika satu partai politik tidak cukup mengusung secara mandiri maka bisa dilakukan dengan koalisi partai politik.
Dari hasil pleno yang telah dilakukan KPU, hanya PKS yang secara persyaratan bisa mendaftarkan sendiri kandidat ke KPU. PKS dari pemilu 2024 berhasil memboyong 11 kursi.
Kemudian untuk urutan kedua diduduki Partai Gerindra dengan 7 kursi. Berikutnya adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan 7 kursi, Partai Golkar 7 kursi, Partai Nasdem 6 kursi, Partai Kebangkitan Bangsa 5 kursi, Partai Solidaritas Indonesia 4 kursi, dan Partai Demokrat 3 kursi.
Dalam kesempatan itu, Wenti juga menegaskan bahwa di Pilkada 2024 Kota Bandung nanti sudah dipastikan tidak akan ada kandidat perseorangan atau independen. Karena dari kandidat yang sempat mendaftar, ia dinyatakan tidak lolos karena jumlah dukungan minimalnya kurang.(son)