“Kami harus melindungi anak-anak itu supaya tidak tertular HIV atau penyakit-penyakit yang sebetulnya bisa kita cegah,” pungkasnya.
Untuk diketahui, penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terkait Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan 17 Tahun 2023.
Dalam pasal 103, pada Peraturan tersebut disebutkan bahwa upaya Kesehatan sistem reproduksi bagi anak di usia sekolah (pelajar) dan remaja diwajibkan mendapat edukasi kesehatan reproduksi mulai dari mengetahui sistem, fungsi, hingga proses reproduksi.
Tak hanya itu, dalam pasal tersebut juga, dijelaskan anak di usia sekolah dan pelajar diminta mendapatkan edukasi mengenai perilaku seksual berisiko beserta akibatnya.
“Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan melalui bahan ajar atau kegiatan belajar mengajar di sekolah dan kegiatan lain di luar sekolah,” nuyi himbauan dalam peraturan tersebut yang ditandatangi langsung oleh Presiden Jokowi, dikutip, Jum’at (9/8).(San)