BANDUNG – Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Jawa Barat (BAZNAS Jabar) tengah ditimpa isu negatif; penyelewengkan dana zakat fisabilliah Rp9,8 Miliar, dan hibah COVID-19 sebesar Rp11 Miliar pada tahun 2021.
Tuduhan negatif tersebut tak hanya merambah ke masyarakat, melainkan pada tingkat lembaga audit, penegak hukum dan lembaga zakat RI. Terbaru, audiensi antara dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD), institusi hingga organisasi kemahasiswaan.
Ketua BAZNAS Jabar, KH. Anang Jauharuddin menyampaikan bahwa laporan keuangan BAZNAS Jabar pada tahun 2021, 2022, dan 2023 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik atau KAP, bahkan mendapat hasil WTP.
“Secara transparan telah mengupload laporan keuangan tahunan yang telah diaudit di website resmi BAZNAS Provinsi Jawa Barat. Semua tuduhan itu tidak benar,” kata KH. Anang saat dihubungi Jabar Ekspres, Jum’at 9 Agustus 2024.
KH. Anang menjelaskan, batasan penggunaan dana Amil tercantum dalam KMA nomor 606/2020 tentang Pedoman Audit Syariah Atas Laporan Pelaksanaan Pengelolaan Zakat lnfaq Sedekah dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya Pada Badan Amil Zakat Nasional dan Lembaga Amil Zakat.
“Penggunaan hak amil tidak melebihi melebihi 1/8 atau 12.5% dari total penghimpunan selama setahun dan tidak ada penyaluran hak amil ganda dalam konteks penyaluran,” ucapnya.
“Penggunaan dana infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya untuk keperluan operasional amil paling banyak 20% dari jumlah dana yang terkumpul,” tambahnya.
Selain itu, kata KH. Anang, dalam laporan keuangan BAZNAS Jabar pun selalu mengambil dana hak amil sebesar 12,5% dari dana zakat, dana tersebut dipergunakan untuk gaji karyawan. Sedangkan untuk operasional lainnya. Seperti: sosialsasi zakat, supervisi ke 27 kabupaten/kota, kordinasi dengan LAZ se-Jawa Barat.
“Apabila kurang dari Dana Hak Amil, maka BAZNAS mengambilnya dari dana zakat asnaf fi sabilillah, landasannya adalah Fatwa MUI No 8 Tahun 2011,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua IV BAZNAS Jawa Barat, Achmad Faisal menjawab tuduhan yang menyudutkan lembaganya. Dia berkata, tuduhan negatif itu merupakan tuduhan yang tidak berdasar–tidak bisa dibuktikan.
Achmad menjelaskan, Inspektorat Daerah Jawa Barat sudah melakukan audit investigatif secara mendalam dengan memeriksa berbagai bukti adminsitratif dan bahkan sampai melakukan peninjauan langsung ke lapangan dengan mengecek ke para penerima manfaat.