JABAR EKSPRES – Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengungkapkan rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang mungkin akan diterapkan pada tahun 2025.
Meskipun demikian, Ghufron menegaskan bahwa iuran bagi peserta kelas III tidak akan mengalami perubahan.
Peserta kelas III, yang umumnya adalah Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), tetap akan membayar iuran seperti biasa tanpa kenaikan. Kenaikan iuran ini hanya akan berlaku untuk peserta kelas I dan II.
Rencana kenaikan ini akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres), namun penerapannya masih menunggu persetujuan dari berbagai pemangku kepentingan.
BACA JUGA: 21 Layanan Kesehatan yang Tak Lagi Ditanggung BPJS Mulai Agustus 2024
Ghufron juga memastikan bahwa BPJS Kesehatan tidak akan menerapkan tarif tunggal untuk semua peserta. Setiap kelas peserta tetap akan membayar iuran sesuai dengan kelasnya masing-masing.
Saat ini, iuran peserta kelas III sebesar Rp 35.000, dengan subsidi sebesar Rp 7.000 yang ditanggung oleh pemerintah.
Untuk peserta kelas II, iurannya sebesar Rp 100.000, dan peserta kelas I dikenakan iuran sebesar Rp 150.000.
Kenaikan iuran ini bertujuan untuk memastikan keberlanjutan layanan BPJS Kesehatan yang berkualitas bagi seluruh pesertanya.
Dengan adanya informasi ini, diharapkan peserta BPJS Kesehatan dapat mempersiapkan diri menghadapi kemungkinan kenaikan iuran di masa depan.
Jangan lupa untuk selalu memantau informasi terbaru dari BPJS Kesehatan agar Anda tetap mendapatkan layanan kesehatan terbaik sesuai dengan hak dan kewajiban Anda sebagai peserta.