“Rumah yang dibangun type 36 dan bakal dibangun oleh pihak ketiga dengan mengikuti standar rumah tahan gempa (RTG). BPBD sendiri hanya sebagai pihak yang mengontrol agar rumah dibangun sesuai speknya,” jelasnya.
Pemda KBB Percepat Proses Perbaikan Rumah Terdampak Bencana
