Mengacu SK Bupati, Dishub Kabupaten Bandung Lakukan Pengawasan di 152 Parkiran Resmi

Sementara itu, mengenai jumlah parkiran resmi di wilayah Kabupaten Bandung, sesuai SK Bupati nomor 550/Kep.580-Dishub/2015, totalnya ada sebanyak 152 titik.

Bagi masyarakat, apabila ingin mengetahui Jukir ilegal atau resmi, bisa dilihat dari atribut yang digunakan hingga memegang surat perintah dari Dishub Kabupaten Bandung.

“Ada surat perintah itu harus dibawa, kalau gak dibawa minimal ada difoto suratnya oleh Jukir. Atributnya pakai rompi warna hijau dan setiap parkir, pasti akan memberikan tiket atau karcis parkir yang sudah terporporasi,” imbuhnya.

Ruddy menegaskan, pihak Dishub Kabupaten Bandung sesuai SK Bupati Bandung, betanggung jawab mengelola parkiran yang resmi dan sudah terdata titik lapak-lapaknya.

“Kita lakukan tugas dan fungsi sesuai aturan dan SK Bupati, jika kita bertindak di luar itu justru malah menyalahi aturan,” tegasnya.

“Adapun yang lebih berwenang untuk menindak Jukir liar itu Satpol PP sebagai penegak Perda, untuk tindakan pungutan liarnya ranah Siber Pungli. Kita pun berkoordinasi dengan pihak terkait, untuk langkah lanjutan soal parkiran liar,” pungkas Ruddy. (Bas)

Writer: Yanuar Baswata

Tinggalkan Balasan