JABAR EKSPRES – Proyek revitalisasi Situ Panjalu Kabupaten Ciamis menjadi sorotan karena dinilai mangkrak. Ternyata pihak kontraktor tidak bisa menuntaskan masa pemeliharaan. Kini statusnya juga wanprestasi.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jabar Dicky Ahmad Sidik, Selasa (6/8). “Itu tanggung jawab kontraktor, tapi masa pemeliharaan sudah lewat. Jadi kami nyatakan kontrak itu wanprestasi,” jelasnya saat ditemui di Gedung Sate.
Dicky melanjutkan, kontraktor sebenarnya punya waktu untuk pemeliharaan setelah menuntaskan pekerjaan. Tapi memang hasilnya ada beberapa pekerjaan yang belum sempurna. “Seperti ada beberapa di atas tanah urug itu gerak jadi retak, lalu di beberapa titik ada rusak minor. Itu belum diperbaiki pihak ketiga,” sambungnya.
BACA JUGA: Bangunan Tiga Lantai di Kabupaten Bandung Mendadak Ambruk, Ini Penyebabnya!
Diky menambahkan, pihaknya juga telah mengambil sikap tegas terkait keterlambatan pekerjaan oleh kontraktor itu. “Kontraktor kena sanksi, termasuk kami minta asuransi atau jaminan pekerjaan dicairkan. Ini sedang proses,” jelasnya.
Sebelumnya berdasarkan pantauan Jabar Eskpres akhir Juli lalu, proyek tersebut belum rampung 100 persen. Banyak bangunan mengalami kerusakan diberbagai sisi.
Kerusakan ditemukan ada keretakan pada mushola, saluran air. Padahal sudah jelas bangunan tersebut masih baru. Balok bangunan juga mengalami keretakan karen kondisi tanah yang kurang pemadatan dan labil akibat hujan.
BACA JUGA: Mengenal Hasad dan Bentuknya, Jangan Sampe Memiliki Sifat yang Satu Ini
Proyek ini dikerjakan pada 2023 dengan pagu anggaran Rp 14 miliar. Untuk Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar 12,2 miliar.
Pemenang lelang dikerjakan oleh PT Pratama Putra Berlian yang beralamat di Jalan Garuda No 29 C Lantai 3 RT 09/04 Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Jakarta Pusat. Sedangkan untuk anggaran pengerjaan sesuai dengan penawaran lelang sebesar Rp 11 miliar. Sedangkan harga berdasarkan hasil evaluasi menjadi Rp 10,2 miliar.(son)