JABAR EKSPRES – Konflik antar tetangga gara-gara status kepemilikan lahan yang berujung Jalan Gang Rahayu di Kampung Poswetan, Desa Kertamulya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) ditutup tembok masih memanas.
Diketahui sebelumnya, Jalan Gang Rahayu ditutup permanen dengan tembok setinggi 3 meter di Kampung Poswetan RT 02 RW 12. Akibatnya akses jalan tersebut tak bisa dilewati lagi oleh warga Kampung Poswetan yang tinggal lokasi itu.
Penutupan jalan oleh tembok itu bermula terjadi saat pemilik lahan bernama Marietje (70) meminta warga yang menempati lahannya dengan luas 3264 meter itu agar menunjukan bukti kepemilikan sah.
Namun permintaan Marietje tak digubris oleh warga, hingga akhirnya ia memilih menutup Jalan Gang Rahayu dengan tembok permanen, serta melaporkan kasus tersebut ke Polda Jawa Barat.
BACA JUGA: 5 Pantai Terindah di Jawa Barat dengan Vibes Mirip Bali yang Wajib Dikunjungi
Menanggapi hal ini Kepala Desa (Kades) Kertamulya, Farhan Fauzi menyebut, persoalan kepemilikan lahan atas nama Marietje dan warga di lokasi tersebut sudah berlangsung lama.
Menurutnya, pihak desa sebelumnya sudah 3 kali melakukan mediasi antara Marietje dan warga. Namun hingga saat ini belum menemukan solusi.
“Kami mengirim 5 kali surat kepada Marietje, 3 kali untuk mediasi di desa, 1 kali atas arahan Polda Jabar, dan 1 kali terkait pembentengan. Harapannya bisa mediasi di desa tetapi ahli waris belum bisa menemui,” kata Farhan di Padalarang, Senin (5/8/2024).
Berdasarkan data yang ada, dijelaskan Farhan, Marietje tercatat memiliki sertifikat sah yang dikeluarkan pada tahun 2011 lalu. Selain Marietje, lanjut dia, warga yang menempati tanah tersebut juga memiliki bukti tertulis yakni dengan izin hak guna pakai.
BACA JUGA: Miliki Ribuan Relawan, Kans Rena Da Frina Nyalon Wali Kota Bogor Terbuka Lebar
“Warga juga memiliki bukti untuk menempati di atas lahan dengan izin hak guna pakai,” ungkapnya.
“Agar persoalan ini cepat selesai, kami pun (Pemdes Kertamulya) sudah berupaya melakukan pertemuan dan memanggil Marietje sebagai ahli waris untuk mediasi, namun tidak ada tindakan kooperatif,” sambungnya.
Ia berharap, baik Marietje ataupun masyarakat dapat duduk bersama selama proses berlangsung. Pasalnya kasus tersebut saat ini tengah di tangani juga oleh Polda Jawa Barat.