JABAR EKSPRES – Sebanyak 50 anggota terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung periode 2024-2029 resmi dilantik pada Rapat Paripurna, Senin (5/8). Nama-nama lama mengisi mayoritas daftar keseluruhan anggota tersebut.
Dari keseluruhan anggota DPRD terlantik, terdapat tiga nama yang diduga terseret kasus korupsi pengadaan CCTV proyek Bandung Smart City.
Menurut Ketua Sementara DPRD Kota Bandung, Agus Andi Setyawan menyebut, dasar dilantiknya ketiga anggota sekaligus penyandang predikat terduga kasus suap CCTV mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
BACA JUGA:Lampirkan Dukungan TMS, Paslon Independen Sundaya – Aa Maulana Lolos Vermin
“Menurut Undang-undang yang berlaku sekaligus tatib, kita menghormati hukum. Jadi sekarang proses tersangka itu dalam tatib dan undang-undang nomor 23 tahun 2014 bahwa diperkenankan untuk dilantik,” katanya kepada awak media.
Hal tersebut berkenaan dengan belum inkrahnya hasil putusan pengadilan. Namun apabila proses persidangan nantinya mulai berjalan, bakal keluar terkait penetapan pemberhentian sementara kepada ketiga nama tersebut.
Selain itu, ada kemungkinan ketiganya bakal langsung diberhentikan apabila terbukti bersalah dalam kasus suap yang menyerat pejabat teras Pemerintah Kota Bandung tersebut.
BACA JUGA:KPU Kota Cimahi Masih Temukan Data Ganda di DPS, Ini Alasannya!
“Kemudian kalau misalkan dalam persidangan. Ini kan belum inkrah, nantinya terdakwa itu ada penetapan pemberhentian sementara. Nanti setelahh ada vonis terus ada inkrah baru, udah tidak lagi jadi anggota,” ujarnya.
Agus menegaskan, pihaknya menghormati segala proses hukum yang tengah berjalan terkait dugaan keterlibatan ketiga nama tersebut dalam kasus korupsi CCTV proyek Bandung Smart City.
“Jadi untuk proses yang berlaku kita hormati. Inshaallah negara kita negara hukum, semuanya taat hukum, kita kedepankan asas praduga tak bersalah,” tutup Agus. (Dam)