JABAR EKSPRES – Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (Sudin KPKP) Kabupaten Kepulauan Seribu menangkap 9 kapal nelayan yang sedang beroperasi di perairan karena menggunakan alat tangkap ikan yang dilarang.
‘’Ada Sembilan kapal yang kami tangkap, tigal kapal kedapatan menggunakan jarring cantrang dan enam kapal menggunakan alat tangkap mini purse seine yang merupakan alat tangkap yang dilarang,’’ kata Kepala Sudin KPKP Kepulauan Seribu, Nurliati dikutip dari ANTARA, Senin (5/8/2024).
Menurut Nurliati bahwa sembilan kapal ini ditemukan saat pihaknya tengah melakukan monitoring dan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di wilayah Kepulauan Seribu yang berlangsung selama periode 31 Juli sampai dengan 2 Agustus 2024.
BACA JUGA: Federasi Bulu Tangkis Spanyol Meminta IOC Berikan Medali Penghormatan untuk Carolina Marin
Nurliati menjelaskan pengawasan operasional kapal nelayan ini dimaksudkan untuk mengecek dokumen perizinan, alat tangkap, dan jalur penangkapan ikan sesuai dengan Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor 59 tahun 2020 tentang jalur penangkapan ikan dan penetapan alat tangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan RI sekita 12 mil dari pulau terdekat.
‘’Pengawasan dilakukan di perairan sekitar Pulau Untung Jawa, Pulau Lancang, Pulau Kelapa Dua, Pulau Tidung dan Pulau Panggang,’’ kata Nurliati.
Nurliati juga mengatakan pemeriksaan tersebut rincinya mulai dari zona penangkapan ikan, dokumen kapal, alat tangkap yang ramah lingkungan, dan perlengkapan keselamatan.
BACA JUGA: Jelang Pilkada Serentak, Pj Bupati KBB Minta ASN di Wilayahnya Jaga Netralitas!
‘’Hasil yang didapat pada saat pengawasan terdapat sembilan kapal yang melanggar peraturan,,’’ kata Nurliati.
Nurliati menyebutkan bahwa tiga kapal yang menggunakan cantrang itu berasal dari Rawa Sapan, Tangerang. Selain itu, enam kapal lainnya berasal dari Brebes, Jawa Tengah.
Saat ini, Nurliati mengatakan, sembilan kapal yang melanggar peraturan sudah dilakukan pembinaan untuk mengubah alat tangkap ramah lingkungan dan dikembalikan ke Pelabuhan asal.
BACA JUGA: Kejati Jawa Barat Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah NPCI Senilai Rp 17,5 Miliar
‘’Dengan dilakukannya kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran bagi nelayan untuk dapat mematuhi peraturan pelayaran tentang jalur penangkapan ikan dan perlengkapan dokumen kapal,’’ kata Nurliati.