JABARESKPRES – Adanya PP No 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mendapat kritikan tajam dari Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani.
Menurut Netty, dalam aturan tersebut menyebutkan adanya penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.
Menurut Netty, aturan PP No 28 Tahun 2024 tersebut dapat menimbulkan opini sesat mengenai pembolehan melakukan hubungan seksual di usia sekolah dengan tersedianya alat kontrasepsi.
‘’PP ini sudah ditandatangani pada Jumat, 26 Juli 2024 harus direvisi atau dirubah,’’ seru Netty dalam keterangan rilisnya Minggu, (04/08/2024).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan, kritikan ini diberikan karena dalam PP No 28 Tahun 2024 pasal 103 ayat 4 disebutkan pelayanan kesehatan reproduksi akan disediakan alat kontrasepsi untuk remaja.
‘’Aneh saja kalau remaja atau anak usia sekolah akan dibekali alat kontrasepsi,’’ cetus Netty.
Pasal tersebut, akan berdampak persepsi negatif dan salah tafsir seperti ingin memberikan fasilitas hubungan seksual di luar pernikahan.
Selain itu Netty juga tidak sepakat dengan penyebutan pada aturan tersebut mengenai perilaku seksual yang sehat, aman, dan bertanggung jawab pada anak sekolah dan usia remaja.
yang tercantum di dalam PP tersebut.
Seharusnya aturan tersebut dijelaskan dengan detail mengenai maksaud dari perlunya edukasi perilaku seksual yang sehat, aman dan bertanggung jawab.
‘’Jadi ini akan timbul pertanyaan apakah ini mengarah pada pembolehan seks sebelum nikah asal bertanggung jawab?” tanya Netty.
Istri eks Gubenur Jabar tersebut menyerukan, agar pemerintah berhati-hati dalam membuat pasal dalam PP No 28 Tahun 2024 itu . Sebab akan memiliki dampak salah tafsir.
‘’Ini bisa diartikan secara liar oleh masyarakat, dan jangan sampai ’’ muncul anggapan aturan tersebut mendukung seks bebas pada anak usia sekolah dan remaja asal aman dan bertanggung jawab,” tuturnya.
Untuk itu, Netty meminta agar PP tersebut harus dilakukan revisi dengan memberikan kejelasan soal pemberian edukasi soal hubungan seksual.
‘’Ini jangan sampai menimbulkan keriuhan di akar rumput dan PP ini harus memperhatikan nilai-nilai agama dan norma budaya yang dianut bangsa ini,” pungkas Netty. (yan)